Home / Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah masyarakat desa Torbang, Kecamatan Batuan ditemani Duo Equality Law Firm mendatangi Mapolres Sumenep, Madura. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyikapi tidak adanya kepastian hukum dikarenakan dugaan adanya intervensi dan keterlibatan suami  terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum polres Sumenep.

Tri Sutrisno Effendi SH. Kuasa hukum pelapor kepada media ini bercerita, satu tahun yang lalu pihaknya memasukkan laporan dengan pasal 385 KUHP, akan tetapi pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di SP3 oleh pihak penyidik dengan alasan dasar Perpu No. 50 tahun 1960.

“Atas dasar itu kami menduga ada intervensi dari Kapolsek Ganding selaku suami terlapor kepada penyidik, dan itu dibuktikan juga dengan pernyataan Kepala Desa Torbang yang tidak berani memberikan tanda tangan pernyataan hak atas tanah tersebut dikarenakan katanya sungkan dengan Kapolsek Ganding,” Jelasnya.

Masih kata Tri sutrisno, dirinya memang dari awal sudah curiga sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, mulai dari berkas laporan hilang  hingga penerapan pasal yang diduga tidak sesuai dengan pelaporan dan disinyalir cacat hukum.

“Seharusnya pasal yang digunakan yakni pasal 385 KUHP untuk menjadi tolak ukur kasus ini, akan tetapi SP3 menyatakan bahwa penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak ada tindak pidananya sesuai  Perpu No. 50 tahun 1960, ini kan aneh, kenapa pasal 385 nya kok dihilangkan,” Terangnya.

Baca Juga :  Santuni Anak Yatim, Cara PT. Arminareka Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolres Sumenep untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang bermain-main dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan istri pejabat polres Sumenep ini.

“Kalau Kapolres tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum anggotanya, kami akan bertemu Kapolda bahkan kalau perlu ke Kapolri sampai keadilan kami dapat,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, AKP. Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya belum ada respon.
(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan
DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pembinaan LPPD Profesional
Perusahan Rokok Lokal di Sumenep Bantu Petani Tembakau Lepas dari Lilitan Utang
Industri Rokok Lokal di Sumenep Perkuat Lapangan Kerja dan Jaga Harga Tembakau Tetap Stabil
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis
Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga
Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:50 WIB

Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:43 WIB

DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pembinaan LPPD Profesional

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WIB

Perusahan Rokok Lokal di Sumenep Bantu Petani Tembakau Lepas dari Lilitan Utang

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03 WIB

Industri Rokok Lokal di Sumenep Perkuat Lapangan Kerja dan Jaga Harga Tembakau Tetap Stabil

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru