Home / Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah masyarakat desa Torbang, Kecamatan Batuan ditemani Duo Equality Law Firm mendatangi Mapolres Sumenep, Madura. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyikapi tidak adanya kepastian hukum dikarenakan dugaan adanya intervensi dan keterlibatan suami  terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum polres Sumenep.

Tri Sutrisno Effendi SH. Kuasa hukum pelapor kepada media ini bercerita, satu tahun yang lalu pihaknya memasukkan laporan dengan pasal 385 KUHP, akan tetapi pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di SP3 oleh pihak penyidik dengan alasan dasar Perpu No. 50 tahun 1960.

“Atas dasar itu kami menduga ada intervensi dari Kapolsek Ganding selaku suami terlapor kepada penyidik, dan itu dibuktikan juga dengan pernyataan Kepala Desa Torbang yang tidak berani memberikan tanda tangan pernyataan hak atas tanah tersebut dikarenakan katanya sungkan dengan Kapolsek Ganding,” Jelasnya.

Masih kata Tri sutrisno, dirinya memang dari awal sudah curiga sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, mulai dari berkas laporan hilang  hingga penerapan pasal yang diduga tidak sesuai dengan pelaporan dan disinyalir cacat hukum.

“Seharusnya pasal yang digunakan yakni pasal 385 KUHP untuk menjadi tolak ukur kasus ini, akan tetapi SP3 menyatakan bahwa penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak ada tindak pidananya sesuai  Perpu No. 50 tahun 1960, ini kan aneh, kenapa pasal 385 nya kok dihilangkan,” Terangnya.

Baca Juga :  Korban Perampok Dana PIP Akan Diperiksa Kejari Sumenep

Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolres Sumenep untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang bermain-main dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan istri pejabat polres Sumenep ini.

“Kalau Kapolres tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum anggotanya, kami akan bertemu Kapolda bahkan kalau perlu ke Kapolri sampai keadilan kami dapat,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, AKP. Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya belum ada respon.
(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Ikuti Survei Akreditasi KARS, Targetkan Standar Pelayanan Kesehatan Nasional
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Lia Istifhama Desak Polisi Segera Tutup Permanen Tambang Pasir Ilegal di Blitar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Berita Terbaru