Home / Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah masyarakat desa Torbang, Kecamatan Batuan ditemani Duo Equality Law Firm mendatangi Mapolres Sumenep, Madura. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyikapi tidak adanya kepastian hukum dikarenakan dugaan adanya intervensi dan keterlibatan suami  terlapor yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum polres Sumenep.

Tri Sutrisno Effendi SH. Kuasa hukum pelapor kepada media ini bercerita, satu tahun yang lalu pihaknya memasukkan laporan dengan pasal 385 KUHP, akan tetapi pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di SP3 oleh pihak penyidik dengan alasan dasar Perpu No. 50 tahun 1960.

“Atas dasar itu kami menduga ada intervensi dari Kapolsek Ganding selaku suami terlapor kepada penyidik, dan itu dibuktikan juga dengan pernyataan Kepala Desa Torbang yang tidak berani memberikan tanda tangan pernyataan hak atas tanah tersebut dikarenakan katanya sungkan dengan Kapolsek Ganding,” Jelasnya.

Masih kata Tri sutrisno, dirinya memang dari awal sudah curiga sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan, mulai dari berkas laporan hilang  hingga penerapan pasal yang diduga tidak sesuai dengan pelaporan dan disinyalir cacat hukum.

“Seharusnya pasal yang digunakan yakni pasal 385 KUHP untuk menjadi tolak ukur kasus ini, akan tetapi SP3 menyatakan bahwa penghentian penyidikan itu dikarenakan tidak ada tindak pidananya sesuai  Perpu No. 50 tahun 1960, ini kan aneh, kenapa pasal 385 nya kok dihilangkan,” Terangnya.

Baca Juga :  Pelanggar Prokes Jadi Atensi Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep

Untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepada Kapolres Sumenep untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang bermain-main dengan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan istri pejabat polres Sumenep ini.

“Kalau Kapolres tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum anggotanya, kami akan bertemu Kapolda bahkan kalau perlu ke Kapolri sampai keadilan kami dapat,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, AKP. Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya belum ada respon.
(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan
Hadapi Kekeringan, Khofifah Ajak Wabup Sumenep Gelar Shalat Istisqa, OMC Terus Dilakukan
Khofifah Indar Parawansa Bawa Paket Bantuan ke Sumenep, Rp50 Miliar Disiapkan untuk 50 Ribu Pelajar Jatim
Gubernur Jatim ke Sumenep Bawa Bantuan 1,5 Truk Aspal, Cukupkah untuk Jalan Berlubang?
Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Hadapi Kekeringan, Khofifah Ajak Wabup Sumenep Gelar Shalat Istisqa, OMC Terus Dilakukan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Khofifah Indar Parawansa Bawa Paket Bantuan ke Sumenep, Rp50 Miliar Disiapkan untuk 50 Ribu Pelajar Jatim

Berita Terbaru