Home / Tak Berkategori

EDITORIAL : Kisah Achmadi dan Ancaman Pembunuhan Bupati

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 00:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Kisah Achmadi, pemuda Desa Montorna, Pasongsongan, Sumenep menghentak publik. Emosi, kecewa, yang dilontarkan melalui kalimat ancaman di media facebook. Tindakan Achmadi diduga melanggar Undang-undang ITE. Aktivis ini pun dipenjarakan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” demikian terang AKP Tego S. Marwoto, Kasatreskrim Polres Sumenep, dalam konferensi pers, Kamis, 10/10/2019.

Menarik melihat asal munculnya kalimat “ancaman pembunuhan” yang dilontarkan Achmadi, kepada Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau (Bupati) tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers yang sama.

Baca Juga :  Pasar Murah Bandeng, Cara Pemkab Sidoarjo Lestarikan Tradisi Maulid Nabi Muhammad

Achmadi pasrah. Surat permohonan maaf yang ditulisnya tak berdampak. Sorotan pun mulai muncul menyoal kasus ini.

Azam Khan, advokat asal Sumenep yang berkantor di Jakarta meminta agar penegak hukum di Sumenep mengedepankan asas keadilan. “Terlepas katanya polisi sudah memiliki barang bukti, apa ya lantas dilakukan penahanan begitu saja ke pemuda ini? Harus ikuti protap dong. Panggil dulu sebagai saksi, kalau gak hadir panggil lagi kedua kali, kalau belum hadir juga, baru lakukan penahanan,” terang Azam saat dihubungi melalui telepon, 10/10/2019.

Azam Khan juga menyatakan siap mendampingi Achmadi hadapi kasusnya. “Kita hanya mau pemuda ini melalui tahapan penangkapan yang benar. Fatal kalau Kapolres salah dalam menjalankan SOP, semua itu kan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap),” imbuhnya.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Madura, BNNP Jatim Tangkap Dua Wanita dan Seorang Pria

Azam Khan juga mengaku heran, surat permohonan maaf yang dibuat Achmadi tidak mendapat respon Bupati Busyro. “Ada apa ini, masa beneran takut dengan ancaman pemuda ini. Kok menolak memberi maaf? Allah saja Maha Pemaaf, kok,” katanya.

Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim yang ditemui wartawan pada Kamis sore, 10/10/2019, tak banyak memberi komentar.

“Mare lah, mare lah (red: sudah selesai),” ujarnya singkat.

Kisah Achmadi masih terus bergulir. Pemuda ini meringkuk di tahanan. Achmadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda itu pasrah. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Dari Keramaian ke Peluang Usaha, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Dukungan untuk Ekonomi Lokal
TEMPO BERJUDI DI MADURA
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Antrean BBM di Sumenep: Ketika Masyarakat Membayar dengan Waktu dan Uang
Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Dari Keramaian ke Peluang Usaha, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Dukungan untuk Ekonomi Lokal

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18 WIB

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB