Hadiri Undangan Sekdakab Sumenep, BPD Sapeken Ungkap Alasan Berhentikan Panitia Pilkades Desa Sapeken

Politik164 Dilihat

Sumenep,Seputarjatim.com, –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, hadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep. Jumat (18-06-2021)

Kehadiran BPD Sapeken ke kantor berlambang kuda terbang ini ada dua agenda, yakni masalah suket salah satu Bacakdes Desa Sapeken serta masalah pemberhentian panitia pilkades desa Sapeken.

Menurut Edi Susanto Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken saat ditemui media ini menyampaikan, BPD dalam kontek pemberhentian panitia pilkades desa Sapeken secara tegas karena itu mengacu Kepada perbup, dan disitu ada beberapa pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh panitia pilkades desa Sapeken dan pihaknya dengan tegas mengatakan BPD harus tegas jika ada panitia yang bermain-main sehingga bisa merusak citra demokrasi.

“Tadi kita sudah di florkan semua di forum sekda tersebut, ada beberapa undangan yang hadir termasuk dari DPMD Sumenep, pihak Kemenag, kapolsek dan lembaga-lembaga terkait dalam hal ini, ” Jelasnya.

Lanjut edi susanto, Setelah selesai pertemuan tadi dengan Sekdakab Sumenep, pihaknya akan segera membentuk panitia baru dan itu merupakan amanat perbup dan akan segera menyesuaikan agar proses pelaksanaan pilkades desa Sapeken bisa berjalan lancar.

Baca Juga :  Jawab Kegelisaan Masyarakat Terkait Harga Migor, DPC PKB Sumenep Hadir Bagikan 1000 Karton Gratis

“Insya Allah segera akan kita bentuk, mengingat pada tanggal 22 juni sudah penetapan calon yang akan berkontestasi di pilkades desa Sapeken pada tanggal 8 Juli 2021,” Terangnya

Saat ditanya pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh panitia, edi susanto menjelaskan dengan gamblang salah satunya adanya upaya diskriminatif dari panitia terhadap salah satu bakal calon kepala desa Sapeken, serta panitia telah mempermainkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep 2021 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perbup yang dimaksud Edi yakni, Pasal 26 Ayat 13 huruf a1, a2, dan a3. Kata Edi, panitia telah menggunakan Pasal tersebut secara tidak utuh terhadap salah satu Bacakades, penggunaan pasal yang tidak utuh menyebabkan diskrimasi terhadap salah satu Bacakades.

“Seharusnya kita harapkan dari awal panitia itu netral, menjalankan tugas dan fungsinya, saya kira kalau panitia konsisten sebenarnya tidak masalah, berjalan diatas real perbup, gak melenceng dan gak main-main, saya kira proses dinamika demokrasi di desa Sapeken   itu bagus, tapi karena ada ulah aktor intelektual disitu dengan kepentingan-kepentingan tertentu akhirnya mencederai proses demokrasi di desa Sapeken, ” Pungkasnya

Baca Juga :  Prahara Penahanan Ijazah, Kacabdin Sumenep 'Ancam' Kasek SMAN 1 Kalianget

Hal senada juga disampaikan oleh rusman Alamsyah selaku kabid BPD desa Sapeken, dirinya mempunyai pandangan dan pendapat yang sama dengan ketua BPD Desa Sapeken.

“Dalam konteks permasalahan ini, kami berpegang pada Pasal 26 ayat 13 A2 sedangkan eks panitia menyodorkan persyaratan ke panitia pilkades kabupaten dengan A3. Tadi dalam rapat sudah jelas, jika eks panitia tidak benar menjalankan tugas sebagaimana perbup,” terangnya singkat

Sementara itu, Suraini mantan ketua panitia pilkades desa Sapeken saat dikonfirmasi terkait tudingan ketua BPD desa Sapeken tidak direspon, Dichat WA tidak bales hanya di baca. (Bambang)

Komentar