Sikap Posko Pengaduan Pilkades Sumenep untuk Pilkades Sapeken

Politik76 Dilihat

Sumenep,Seputarjatim.com, –Posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep sebagai wadah menyelamatkan demokrasi desa. Dalam kerja-kerja controling, fokus memantau penyelenggaraan pilkades di 86 desa yang ada  di kabupaten Sumenep, Madura.

Dari beberapa tahapan, Posko Pengaduan Pilkades Sumenep, ikut memantau dan memonitoring penyelenggaraan salah satunya Pilkades desa Sapeken.

Achmad Azizi selaku Pembina Posko Pengaduan Pilkades 2021 Kabupaten Sumenep saat ditemui dikediamannya menjelaskan, terkait polemik Pilkades desa Sapeken dirinya harus pasang badan agar selama proses pilkades desa Sapeken tercipta kondusifitas dan menghindari disintegrasi desa (Masyarakat Sapeken).

“Saya menginginkan proses dinamika demokrasi di desa Sapeken itu harus bagus, tidak ada gejolak sehingga proses pemilihan kepala desa Sapeken berjalan aman dan lancar, ” Jelasnya. Sabtu (19-06-2021)

Baca Juga :  Kisruh DPRD Sumenep, Pimpinan Dewan Dilaporkan Rekayasa Anggaran Hotel

Maka dari itu Posko Pengaduan Pilkades Sumenep menyatakan sikap terkait penyelenggaraan pilkades Sapeken dan ada beberapa point yang harus disegerakan yakni:

1. BPD Desa Sapeken perlu segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sapeken yang baru, karena Pilkades Serentak 2021 tidak bisa ditunda.

2. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sapeken yang baru agar langsung bekerja cepat dan tepat untuk menyesuaikan dengan jadwal kegiatan tahapan Pilkades Serentak 2021, termasuk mengambil alih dokumen dan fasilitas negara yang masih dipegang eks P2KD Desa Sapeken atau mantan panitia.

3. Polisi perlu membantu secara maksimal segala keperluan pengamanan dan penertiban menyangkut tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sapeken yang baru untuk memastikan tahapan Pilkades Serentak 2021 berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga :  Rekam Jejak Bagus, Dinasti Nusantara Tegaskan Indonesia Butuh Ganjar Pranowo untuk Bangkitkan Budaya

4. Eks Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sapeken atau mantan panitia tidak boleh menghambat tugas-tugas P2KD Desa Sapeken yang baru, baik menyangkut dokumen maupun fasilitas negara karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

5. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sapeken yang baru harus bisa memastikan mampu bekerja sesuai Peraturan Bupati Sumenep nomor 15 tahun 2021, sehingga masalah lama yang menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum dan potensi kecurangan tidak berulang. (Bambang)

Komentar