SUMENEP, seputarjatim.com–Dalam giat Pengumpulan Informasi peredaran Rokok Ilegal di 4 Kecamatan berbeda selama dua hari, Satpol-PP bersama Tim Pemkab Sumenep menemukan sejumlah rokok ilegal berbagai merek di sejumlah toko. Rabu, 07/09/2022.
“Dihari pertama kita temukan di 3 toko. Yang paling banyak itu di Kecamatan Peragaan sebanyak 6 toko dan di Kecamatan Bluto ada 2 toko, namun merek rokoknya berbeda beda,” tutur Kasatpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si.
Untuk hari pertama dan hari kedua, kata dia, sebanyak 11 toko yang ditemukan rokok ilegal.
“Selama dua hari, kita temukan 11 toko,” jelas Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si
Disinggung apakah tidak langsung ada penindakan saat giat tersebut, pihaknya menjawab, dari hasil temuan tersebut akan dilaporkan ke aplikasi Si Rolek.
“Gak ada tindakan, kita cuma mencatat, nama tokonya, pemilik, dan alamatnya bahkan titik GPS- nya, setelah itu, kita laporkan ke aplikasi Si Rolek, karena saat ini agenda kita adalah Investigasi, Identifikasi, dan inventarisasi, dan setelah agenda ini maka akan ada agenda lanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, ujar Kasatpol PP, pihaknya juga memberikan edukasi bahayanya peredaran Rokok ilegal.
“Kita juga memberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang bahayanya peredaran Rokok Ilegal dan sangsi pidananya,” ujarnya.
Lebih jauh Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si mengungkapkan, kegiatan terkait rokok ilegal itu ada dua kegiatan.
“Pertama yaitu pengumpulan informasi dan sekarang kita lakukan, kemudian ada kegiatan operasi bersama,” katanya.
Menurut, Kasatpol PP, sasaran target untuk pengumpulan informasi yaitu di kecamatan- kecamatan yang ada di Daratan.
“Sasarannya ini ke sejumlah toko di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
Kasatpol PP juga membeberkan alasan kegiatan tersebut dilakukan.
“Seperti diketahui bersama bahwa Kabupaten Sumenep ini berada di Zona Merah terkait peredaran Rokok ilegal. Oleh karenanya, tujuan kegiatan ini juga dalam rangka memberikan edukasi.
“Dalam kegiatan ini, kita juga memberikan brosur serta poster terkait bahayanya Rokok Ilegal sebagai wujud edukasi,” pungkasnya. (Bam)