NewsEkonomi

Kepala DKPP Sumenep Paparkan Detail Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

×

Kepala DKPP Sumenep Paparkan Detail Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.
Foto:Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

SUMENEP, seputarjatim.com-Sebagai barang yang diawasi, Penyaluran pupuk bersubsidi ternyata tidak semudah yang diasumsikan orang selama ini, khususnya oleh para petani.

Perdagangan pupuk memiliki regulasi yang mengatur terkait penyalurannya, hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto.

Menurut Arif, ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.

Selain regulasi itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Eks Teller Bank Mengaku Dilecehkan, Pengacara terlapor Sebut Korban Berhalusinasi

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani,” paparnya.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dalam hal ini pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani,” terang Arif.

Baca Juga :  Oknum Guru di Sumenep Larang Wartawan Konfirmasi Tanpa Ada Surat Rekomendasi

Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan dan itu di urai dalam paragraf 5 pasal 19 yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten / kota setempat.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP Sumenep semata karena sudah batasan tanggung jawab kewenangan dan tim,”,”pungkasnya. (BS)

Tinggalkan Balasan