SUMENEP, seputarjatim.com–Dalam rangka menyambut pesta demokrasi terbesar Indonesia yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Lenteng menggelar Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bersama seluruh PPS di wilayah kerjanya.
Ketua PPK Lenteng kepada media ini menyebutkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024.
“Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya,” ucapnya.
Masih kata Affandi, Nantinya petugas PPS di masing-masing desa itu akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dalam rangka mensosialisasikan PKPU 15/2023 serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.
“Jadi nanti di desa akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, pada pemilu tahun 2024 di ikuti 16 partai politik yakni Partai Gerindra, PKB, PDI P, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (Bam)