NewsPolitik

Pemdes Lenteng Timur Siap Dukung dan Sukseskan Pemilu Serentak 2024

799
×

Pemdes Lenteng Timur Siap Dukung dan Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Desa Lenteng Timur saat memberikan sambutan dalam acara internalisasi PKPU No 15 tahun 2024
Foto: Sekretaris Desa Lenteng Timur saat memberikan sambutan dalam acara internalisasi PKPU No 15 tahun 2024

SUMENEP, seputarjatim.com–Kepala Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng menyambut antusias kegiatan yang digelar oleh panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng tentang Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bersama seluruh PPS di wilayah kerjanya.

Deddy Setyadi Sekretaris Desa Lenteng Timur, mengucapkan banyak berterima kasih kepada PPK Lenteng karena telah memilih Desa Lenteng Timur menjadi tempat sosialisasi internalisasi PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu tahun 2024.

“Untuk menyambut pemilu 2024, seluruh elemen masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pemilu yang berintegritas, salah satunya tentang kampanye yang sudah tertuang dalam PKPU No 15 ini,” ucapnya saat memberikan sambutan. Rabu (18-10-2023).

Masih kata pria yang digadang-gadang menjadi calon Kades Lenteng Timur ini berharap, pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan tertib dan fair serta bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu membawa Indonesia kepada kemajuan, kejayaan, adil, makmur dan sejahtera.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kepada Jamaah, Travel Umroh PT. Bukit Shofa Wisata Kembali Manjakan Jamaah Dengan Melakukan City Tour

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini semoga semakin meningkatkan pemahaman, dukungan, komunikasi serta hubungan yang baik antar semua pihak terutama dalam mendukung suksesnya pemilihan umum serentak Tahun 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Lenteng kepada media ini menyebutkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga :  Pengamat: 5 Pejabat Sumenep Diperiksa, KPK Pasti Punya Dasar Kuat

“Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya,” ucapnya.

Masih kata Affandi, Nantinya petugas PPS di masing-masing desa itu akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dalam rangka mensosialisasikan PKPU 15/2023 serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.

“Jadi nanti di desa akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan