Tak Tegas Laksanakan Putusan PTUN, “Temporary Stop” Menanti Bupati Sumenep

Politik294 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com–Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH. MH terancam dijatuhi sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara oleh Gubernur Jawa Timur atas perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam putusan yang dikeluarkan dan ditanda tangani ketua PTUN surabaya Tedi Romyadi, S. H.,M.H, menyebutkan apabila dalam jangka 21 hari semenjak tanggal ditetapkan yakni tanggal 2-Februari-2022 Bupati Sumenep belum melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 37IG/2020/PTUN.SBY, tanggal 1 September 2020 jo.Putusan Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY, tanggal 7 Desember2020 jo. Putusan Nomor 79 PKTUN/2021, tanggal 19 Juli 2021yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka sanksi yang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada Tergugat atau Termohon Eksekusi Bupati Sumenep dapat dijalankan oleh Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Puluhan Bendera Bertuliskan Ganjar Presiden 2024 Berkibar Di Istighasah Kebangsaan

Sementara itu, Kurniadi. SH selaku kuasa hukum penggugat (Ahmad Rasyidi) berharap Bupati Sumenep untuk memberikan contoh kepada rakyatnya agar taat terhadap hukum.

“Jika Bupatinya sendiri tidak taat pada hukum, bagaimana bisa mengajak warganya supaya taat hukum,” cetusnya.

Ketika disinggung apakah kedepan akan ada aksi demonstrasi lagi jika putusan tersebut belum diindahkan oleh Bupati Sumenep? Dengan lugas Kurniadi mengatakan tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi lagi bahkan bisa lebih besar lagi.

“Karena kasus ini bukan hanya menjadi kasus masyarakat Desa Matanair saja. Namun telah menjadi kasus bersama dan bahkan menjadi kasus masyarakat Sumenep secara keseluruhan. Karena hal ini menyangkut keadilan,” jawabnya.

Baca Juga :  Kantor Bupati, Reborn!

“Selama ini kita semua sudah di PHP oleh Bupati. Sesuai dengan janjinya, Ahmad Rasyidi ini akan dilantik. Namun hingga kini tak kunjung dilantik sampai eksekusi putusan ini turun,” Pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., saat di konfirmasi mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan dibahas oleh Tim Tingkat Kabupaten.

“Tindaklanjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil Rapat Tim Kabupaten sebagai telaah dan saran kepada Bupati dalam mengambil kebijakan,” terang Ramli secara singkat saat di konfirmasi melalui chatt aplikasi What’sApp nya. (Bambang)

Komentar