Surabaya, seputarjatim.com– Seluruh calon pengantin di wilayah Jawa Timur harus siap dites urine saat akan mendaftarkan pernikahannya di kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Aturan ini akan diberlakukan sejak awal Agustus, sebagai persyaratan untuk mendapatkan buku nikah.
Kanwil Kemenag Jawa Timur juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dalam memberlakukan kebijakan baru ini.
“Tes urine ini nanti akan menjadi syarat bagi mempelai mendapat buku nikah yang diterbitkan kemenag,” terang Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Moch Amin Mahfud, Sabtu, 13/07/2019.
Bagi calon pengantin yang terdeteksi menggunakan narkoba tetap akan mendapatkan buku nikah. Namun yang bersangkutan nanti akan mendapatkan proses rehabilitasi, untuk menyembuhkan ketergantungannya pada obat obat terlarang.
Kepala BNNP Jawa Timur, Bambang Priyambada, mengapresiasi terobosan baru yang dirumuskan Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Generasi muda ini kami siapkan dari awal, agar pernikahan yang terjalin bisa sehat tanpa narkoba,” ujar Bambang. (joe/red)