Home / Tak Berkategori

Memikul Tanggungjawab Moral Demi Tugas Pokok Dan Fungsi, Kecamatan Lenteng Menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Foto: Suryadi Irawan, Sekcam Lenteng Didampingi Ir.Supardi, MM Kabid Pemerintahan Desa dan Mohammad Ilyas,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

SUMENEP, seputarjatim.com–Guna meng impleméntasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, Kecamatan Lenteng menggelar Sosialisasi Pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang bertempat di pendopo kecamatan setempat. Kamis (10-02-2021). 

Pantauan media ini, acara tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Lenteng yang di hadiri Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perwakilan perangkat desa se kecamatan Lenteng.

Suryadi Irawan, Sekretaris Kecamatan Lenteng saat ditemui usai acara mengatakan, meskipun terbilang orang baru di Kecamatan Lenteng dirinya sangat mengapresiasi potensi dan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Lenteng.

“SDM disini cukup handal  untuk mengantisipasi semua kegiatan. Terbukti meraka bisa menyelesaikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” Terangnya.

Namun dibalik itu semua, tidak lupa pihaknya mengingatkan bahwa dibalik besarnya potensi yang dimiliki Perangkat Desa yang ada di kecamatan lenteng, hendaknya diimbangi dengan maksimalnya dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, ada pertanggungjawaban moral yang melekat pada perangkat desa, dan sebagai sekretaris camat ia juga bertanggungjawab untuk mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

“Selain bapak camat, saya juga harus mengingatkan ini agar kita semua dalam track yang benar untuk tanggungjawab moral kita sebagai aparatur,” tuturnya.

Baca Juga :  AirNav Bandara Trunojoyo Fokus Atasi Hazard

Masih kata Sekcam Termuda ini mengatakan, Terkait tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa tentu ada regulasi yang mengaturnya, untuk kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, ” Paparnya.

Sedangkan kebaradaan Kepala Dusun sendiri berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.”Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, sedangkan Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan
DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pembinaan LPPD Profesional
Perusahan Rokok Lokal di Sumenep Bantu Petani Tembakau Lepas dari Lilitan Utang
Industri Rokok Lokal di Sumenep Perkuat Lapangan Kerja dan Jaga Harga Tembakau Tetap Stabil
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis
Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga
Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:50 WIB

Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:43 WIB

DPMD Sumenep Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pembinaan LPPD Profesional

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WIB

Perusahan Rokok Lokal di Sumenep Bantu Petani Tembakau Lepas dari Lilitan Utang

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03 WIB

Industri Rokok Lokal di Sumenep Perkuat Lapangan Kerja dan Jaga Harga Tembakau Tetap Stabil

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru