Minta Pemilihan BPD Kalianget Barat Diulang, L-KPK Dumas Bupati

Tak Berkategori125 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com–Hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan lantaran disinyalir tidak ada ketransparanan mulai dari awal hingga akhir pemilihan.

Sorotan tersebut datang mulai dari ketua RT, Tokoh masyarakat setempat hingga lembaga control sosial yakni Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep.

Dengan adanya gejolak tersebut, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep menayangkan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Selasa 10 Mai 2022.

Adapun surat dumas tersebut ditujukan langsung kepada Bupati/Wabup Sumenep dengan tembusan kepada, Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPMD Kabupaten Sumenep, Kesbangpol Kabupaten Sumenep, PLT Camat Kalianget serta Kades setempat.

Melalui rilis yang diterima media ini, L-KPK Mawil Sumenep meminta agar perekrutan bakal calon dan pemilihan calon anggota BPD desa Kalianget barat tersebut diulang, karena disinyalir pemilihan BPD Kalianget Barat dilakukan hanya oleh kelompok tertentu saja (sepihak) atau setingan.

Baca Juga :  Kapolres Sidak Pos Pantau Corona di Pelabuhan Kalianget

“Untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Desa Kalianget Barat atas protes masyarakat, agar tidak menimbulkan aksi demo masyarakat kepada pihak pelaksana. Maka dari itu saya berharap kepada Bupati/Wabup Sumenep untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kembali atas laporan terpilihnya anggota BPD yang dilakukan oleh pihak Desa Kalianget Barat,” ucap Moh. Hari Ketua L-KPK Mawil Sumenep. Senin (16-05-2022). 

Moh. Hari berharap pemerintah kabupaten sunenep dengan tag line “Bismillah Melayani” mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakatnya dan apabila tidak digubris surat dumas tersebut, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat Kalianget Barat bersama L-KPK Sumenep akan melakukan protes keras.

“Kalau nantinya tetap di sahkan hasil pemilihan tersebut, maka Lembaga KPK bersama masyarakat desa Kalianget barat akan melakukan aksi. Tapi kami berkeyakinan bahwa Bupati Sumenep akan mendengarkan aspirasi kami dan membatalkan hasil pemilihan BPD tersebut dan dilakukan pemilihan ulang sesuai aturan yang ada,”pungkasnya.

Baca Juga :  Sindir Sidang Paripurna Dihadiri 5 Anggota, Wabup: Mungkin Mereka Sakit

Sementara itu, dikutip dari beberapa media online, Sumarwi selaku Ketua Panitia pemilihan BPD desa Kalianget Barat menegaskan bahwa, kegiatan Pelaksanaan  pemilhan BPD ini dilaksanakan sesuai prosedur dengan melalui tahapan – tahapan sebelumnya, seperti halnya dengan pemberitahuan tentang pembukaan serta penutupan pendaftaran untuk mencalonkan diri di masing – masing Dusun, dan lainnya.

“Kami dalam pelaksanaan Pengisian Anggota BPD periode tahun 2022-2028 tetap mengacu pada aturan yang sudah diatur di dalam Perundang-undangan yang berlaku terutama Perbub,” tegas Sumarwi.

Masih kata Sumarwi,Panitia terpaksa memperpanjang masa waktu penerimaan pendaftaran karena pada hari terahir pendaftar tidak memenuhi kuota yang ditentukan.

“Diperpanjang sampai Empat hari dari waktu yang telah kami tentukan karena pendaftar masih belum memenuhi Kuota,” Pungkasnya. (Bam)

Komentar