Penyelundupan 74 Burung Dilindungi Digagalkan

94
×

Penyelundupan 74 Burung Dilindungi Digagalkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190910 WA0031
74 burung dilindungi diamankan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. (joe/ SJ foto)

SURABAYA, seputarjatim.com Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BKPP) Surabaya mengamankan 74 burung dilindungi berbagai jenis, didalam KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Tanjung Perak, Surabaya.

“Jenis burungnya antara lain Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Jambul Jingga, Nuri Bayan, Perling, Bilbong dan Tuwu. 5 ekor diantaranya mati,” terang Musyaffak Fauzi, Kepala BBKP Surabaya dalam rilisnya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Apresiasi Kampung Tangguh Covid-19 Lamongan
IMG 20190910 WA0032
Ssalah satu spesies burung dilindungi yang diamankan petugas. (joe/ SJ foto)

Fauzi menerangkan, pemasukan burung tanpa dokumen ini melanggar ketentuan yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Saat diselundupkan, 74 burung ini menurut Fauzi disimpan didalam dua unit truk. Saat ini kedua sopir truk tersebut telah diamankan dan diperiksa intensif.

Baca Juga :  Cegah Corona, Pemdes Sidogembul Gelar Penyemprotan Desinfektan

Pihak BBKP Surabaya meminta agar masyarakat ikut berperan aktif untuk mencegah peredaran burung-burung yang berstatus dilindungi. “Kalau melihat perdagangan burung dilindungi, segera laporkan ke kami,” pungkas Fauzi.

Untuk sementara, 74 burung yang disita petugas disimpan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian. (joe/red)

Tinggalkan Balasan