Politik

Pesta Demokrasi di Dapil 4 Sumenep, Tercium Aroma Dugaan Praktek Jual Beli Suara

532
×

Pesta Demokrasi di Dapil 4 Sumenep, Tercium Aroma Dugaan Praktek Jual Beli Suara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dugaan Praktek Jual Beli Suara di Dapil 4 Sumenep

SUMENEP, SEPUTARJATIM – Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah selesai pada tahap pencoblosan.

Kani, akan memasuki pada tahapan rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan secara nasional, lebih khususnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Anehnya, beberapa hari setelah penghitungan di tingka desa, rupanya sudah tercium aroma indikasi adanya jual beli suara untuk kepentingan calon legislatif tertentu.

Baca Juga :  TPS Unik di Desa Kolor Dikunjungi Kapolres Sumenep hingga Beri 25 Tiket Nonton Film Gratis

Baru-baru ini, aroma dugaan jual beli suara terjadi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pasongsongan, Ambunten dan Rubaru.

Mendengar hal itu, Ketua Pemuda dan Pecinta Demokarsi Pantura, Fathorrahman, angkat bicara terkait dugaan jual beli suara tersebut.

“Kami akan siap mengawal dengan ketat untuk memastikan tidak ada praktek jual beli suara di dapil 4 tersebut,” katanya, Minggu (18/2/2024).

Fathor panggilan akrabnya menegaskan, bahwa dugaan praktek jual beli suara harus ditindak tegas, agar tidak mencoreng demokrasi di Kabupaten Sumenep.

“Kita tindak, agar demokarsi ini tetap berjalan se adil-adilnya,” pungkas mantan aktivis pmii Jogjakarta ini.

Baca Juga :  Momentum HPN 2024, Budayawan Sumenep Minta Insan Pers Lakukan Gerakan Introspeksi: Kebebasan Pers Penting, Tapi Kebebasan yang Tidak Kebablasan

Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada konfirmasi resmi dari PPK setempat. (EM)*

Tinggalkan Balasan