SUMENEP, Seputar Jatim – Ratusan masyarakat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuntut keadilan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum pidana mati.
Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Hanafi mengatakan, atas nama aliansi pengawal kasus neneng, pihaknya menduga dan melihat banyak kecurigaan-kecurigaan yang tidak diungkap oleh Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.
“Kami meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini agar membuka perkara meninggalnya Neneng jadi terang,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Salah satu kejanggalan yaitu, lanjut dia, pelaku melakukan KDRT pada bulan Juni 2024 kemudian dilaporkan oleh Keluarga Korban.
“Namun, atas laporan tersebut tidak berjalan, dan mengalami upaya untuk menghentikan penyidikan, pencabutan laporan, Pelaku beserta gerombolannya,” bebernya.
Menurutnya, penyidik Polres Sumenep tidak menindaklanjuti laporan perkara KDRT yang dilaporkan pada bulan juni 2024 lalu, hingga berbulan bulan
Sehingga akhirnya kejadian KDRT kedua menyebabkan korban (Neneng) meninggal dunia ditangan pelaku.
Ia pun menegaskan, bahwa pasca melakukan laporan pada bulan juni 2024 lalu, pelaku melakukan upaya paksa penculikan kepada korban. Kemudian, melakukan intimedasi, tekanan agar mau berdamai dengan pelaku.
“Hal ini disebabkan ketidak tegasan penyidik Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep selaku penyidik sehingga abai atas keselamatan jiwa Neneng,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso menyampaikan, bahwa sesuai yang ia terima berkas dari penyidik, itu sudah disimpulkan.
“Karena semua unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh penyidik, menurut kita itu sudah memenuhi unsur,” jelasnya
“Untuk masalah penerapan pasal yang ditetapkan kepada KDRT itu, KDRT yang menyebabkan meninggal dunia matinya orang, jadi kita ini sesuai dengan ketentuan hukum saja,” tukasnya.
Berikut tuntutan masyarakat kepada Kejari Sumenep, antara lain:
1. Masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati, pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi seharusnya ditetapkan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.
2. Masyarakat meminta pengadilan negeri dan kejaksaan negeri Sumenep untuk mengusut tuntas pelaku lain dan siapa saja yang ikut terlibat, mengetahui dan membantu menghilangkan nyawa Neneng melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.
3. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan verbal lisan terhadap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini dalam sidang terbuka untuk umum.
4. Masyarakat meminta kejari Sumenep membuka berkas kembali dan mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, (memeriksa kades jenangger, Kadus TKP, dan para keluarga terdakwa yang serumah dan lingkungan sekitar, semua pelaku yang terlibat agar diproses hukum. (Sand/EM)
*