Home / Tak Berkategori

Syarat Janggal, Cakades Bangkal Disoal

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muspika Kota Sumenep ikut memantau protes warga di Kantor Panitia Pilkades Bangkal, Rabu, 28/08/2019. (yat/ SJ foto)

Muspika Kota Sumenep ikut memantau protes warga di Kantor Panitia Pilkades Bangkal, Rabu, 28/08/2019. (yat/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com Sejumlah warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep datangi kantor penyelenggara Pilkades Desa setempat, untuk menanyakan hasil tes kesehatan para calon yang telah mendaftar. Warga menyorot lolosnya sejumlah nama yang diduga tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan. Mereka mempertanyakan masuknya dua nama antara lain Sahe, yang menderita sakit stroke, dan Yuyud yang saat ini bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Satpol PP Sumenep.

“Kami kesini hanya untuk klarifikasi panitia tentang status keterangan sehat dari Rumah Sakit yang dimiliki kedua calon. Setahu kami kedua calon itu diduga sakit. Makanya kami kesini untuk mempertanyakan kepada panitia kok bisa lolos,” ujarEncung, salah seorang warga saat diwawancara wartawan, Rabu, 28/08/2019.

Baca Juga :  Persela Kembali Masuk Zona Degradasi

Warga menuding, pihak panitia diduga sengaja meloloskan kedua nama calon tersebut walaupun memiliki kejanggalan dalam persyaratannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sarat-sarat yang sudah lengkap saya terima sesuai peraturan, jika mempertanyakan sakit atau tidaknya calon itu bukan wewenang kami. Karena kami hanya menerima berkas yang lengkap dan berbadan sehat,” terang Eko, Ketua Panitia Pilkades Desa Bangkal.

Baca Juga :  Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap

Sementara itu Heru, Camat Kota Sumenep memandang jika dalam proses pendaftaran Pilkades semua calon dapat diterima bila syarat yagn dibutuhkan lengkap.

“Jadi begini Pak, kami tidak membela siapa saja. Tapi misalnya ada yang berkaitan dengan masalah pendidikan. Bila yang bersamgkutan tidak pernah sekolah, tapi bisa membuktikan dengan keterangan pernah menempuh pendidikan ya bisa tetep disetorkan kepada panitia,” Kata Heru.

Heru menegaskan, bahwa dasar diterimanya seseorang menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Disdik Sumenep Cetak Guru Penulis, Pelatihan Karya Ilmiah Didorong Jadi Motor Literasi Pendidikan
SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC
SKK Migas dan KKKS Jabanusa Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Kurban hingga Mudik Gratis Kepulauan
Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:57 WIB

Disdik Sumenep Cetak Guru Penulis, Pelatihan Karya Ilmiah Didorong Jadi Motor Literasi Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:14 WIB

SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terbaru