Sumenep,Seputarjatim.com,- Thahir Afandi salah satu bakal calon kepala desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura harus gugur di tahap penjaringan karena ada salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi.
Dengan gugurnya Thahir Afandi sebagai bakal calon kepala desa Sapeken, secara otomatis hanya akan menyisakan dua kandidat yakni Hainur Rasyid, S.Sos dan Joni Junaidi, S.Pd.I.
Menurut Suraini selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Sapeken saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, gugurnya pencalonan Thahir karena hanya menyertakan surat keterangan pernah sekolah di sebuah Yayasan bukan menyertakan ijazah, sedangkan menurut aturan bahwa bakal calon kepala desa harus menyertakan ijazah lengkap dengan nilainya.
“Yang diminta kan ijazah bukan surat keterangan pernah sekolah, jadi thahir affandi dinyatakan gugur oleh panitia karena hanya menggunakan surat keterangan pernah sekolah di sebuah yayasan pendidikan.” Jelasnya
Sementara itu Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan bahwa kalau memang panitia sudah pas dalam hal keraguannya, maka calon tersebut sangat patut untuk di gugurkan sampai dengan pengumuman yang akan disampaikan pada hari selasa tanggal 1 Juni 2021.
“Akan dijelaskan kepada pihak yang bersangkutan bahwa persyaratannya untuk maju sebagai calon kepala desa itu memerlukan berbagai persyaratan yang jelas, bukan hanya surat keterangan sekolah saja, akan tetapi tidak ada Nilai dan ijazahnya.” Paparnya.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Sumenep akan melaksanakan Pilkades Serentak pada tanggal 8 Juli 2021 dan akan diikuti 86 desa yang tersebar di 20 kecamatan.
Ketetapan tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./135.013/221 tentang jadwal hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak Kabupaten Sumenep yang tertanggal 25 Maret 2021.(Bam)