SUMENEP, seputarjatim.com–Masduki Rahmat (43) alias Dukmang selaku Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT. PPI) yang divonis 1 tahun penjara denda Rp500 juta sampai saat ini masih berkeliaran dan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Masduki Rahmad alias Dukmang mangkir dari panggilan eksekusi jaksa tanpa alasan meksi sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumenep, Trimo, saat dikonfirmasi awak media dikantornya. Jumat (27/5/2022).
Menurut Trimo, Masduki Rahmat alias Dukmang hingga kini belum dieksekusi atau dijebloskan ketahanan. Kajari baru ini beralasan Mazduki Rahmat tidak menghiraukan dan mangkir dari panggilan jaksa.
“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah berusaha maksimal kami sudah memanggil 3 kali. Tapi dia (terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang) sampai sekarang tidak hadir,” Terangnya.
Trimo menyebut saat ini pihaknya dalam tahap melakukan koordinasi untuk bisa menemukan terpidana Mazduki Rahmat alias Dukmang. Namun enggan menjelaskan apakah terpidana kabur dan koordinasi yang dimaksud.
“Kami sekarang dalam tahap melakukan koordinasi untuk bisa menemukan yang bersangkutan. Tentunya pihak-pihak terkait. Karena nanti kalau ngomong A, B nanti mereka ini lagi kita cari bagaimana mereka itu harus bisa ketemu dengan jaksanya selaku jaksa eksekutor,” dalihnya.
Kendati terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang tidak koperatif yang sudah 3 kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa di Kejari Sumenep yang seakan kebal hukum mempermainkan tidak menghiraukan, Kajari kelahiran Ponorogo itu saat ini belum berani mengambil langkah hukum untuk mengamankan paksa.
“Itulah tentunya yang akan kami lakukan tapi tunggu dulu tapi bagaimana caranya kami bisa bertemu dengan yang bersangkutan jaksa saya,” ujar Trimo.
Mantan Kajari Negeri Hulu Sungai Tengah ini mengaku, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap terpidana Mazduki Rahmat alias Dukmang.
“Tapi kami sudah melakukan pencarian, mulai kemarin, pihak Intel kami sudah mulai kita sebar,” akunya.
Namun saja pihaknya mengaku belum menjadikan terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang ke DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan saat ini Kejari Sumenep masih menunggu untuk menjadikan DPO. Belum berani menjadikan status DPO. Entah apa yang masih ditunggu.
Hanya Kajari Trimo yang baru beberapa bulan menjabat Kejari Sumenep ini menegaskan, menjadikan terpidana Masduki Rahmat alias Dukmang ke DPO menjadi langkah hukum yang bakal diambil selain penjemputan pengamanan paksa.
“Itulah termasuk langkah-langkah hukum kami,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, Masduki Rahmad alias Dukmang asal Desa Marengan Daya Sumenep jadi terpidana dalam kasus BBM bersubsidi, ia dijerat perkara dalam pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Kejari Sumenep menerima petikan surat putusan MA terpidana Masduki Rahmat tertanggal 7 April 2022. Dengan surat petikan putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa terpidana Masduki Rahmat atau Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar pasal 53 Huruf d UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. (Bam)