SUMENEP, Seputar Jatim – Tawaran investasi yang dikaitkan dengan bisnis penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madura, Jawa Timur, berujung laporan polisi.
Seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan setelah uang investasi yang diserahkan senilai Rp288,96 juta disebut tak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum pelapor, Advokat R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim dan Sulaisi Abdurrazaq.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan diterima polisi pada 12 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan polisi, persoalan tersebut bermula pada Mei 2026 lalu.
Saat itu, Lina disebut menawarkan kepada Neng Ayak untuk menanamkan modal dalam usaha yang dikaitkan dengan penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.
Dalam penawaran tersebut, Lina disebut mengaku mengelola sebanyak 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Informasi tersebut kemudian membuat pelapor percaya dan bersedia menyerahkan dana untuk investasi.
“Klien kami percaya karena ada penawaran investasi dan informasi mengenai pengelolaan dapur MBG tersebut,” kata Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (15/9/2026).
Selain klaim mengenai pengelolaan dapur MBG, dalam kronologi laporan juga disebut adanya informasi mengenai hubungan pribadi Lina yang merupakan istri dari salah satu anggota DPR RI dari Dapil Madura, Slamet Ariyadi.
Menurut Sulaisi, informasi tersebut turut menjadi salah satu hal yang membuat kliennya yakin terhadap tawaran investasi tersebut.
Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak disebut mulai menyerahkan dana investasi kepada Lina.
Dana tersebut, berdasarkan kronologi dalam laporan, dijanjikan akan dikembalikan berikut keuntungan. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pelapor kembali menyerahkan sebagian dana pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.
Memasuki 7 Juni 2026, pelapor disebut mulai mempertanyakan keberadaan serta pengembalian dana yang telah diserahkan.
Dalam laporan polisi, Neng Ayak mengaku meminta pertanggungjawaban kepada Lina.
Pada tahap tersebut, pelapor menyebut Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Dari rangkaian kejadian tersebut, pelapor merasa mengalami kerugian dan memilih membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000,” ujarnya.
Laporan tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu ditelusuri melalui proses hukum, salah satunya mengenai klaim pengelolaan 37 dapur MBG di tiga kabupaten di Madura.
Penyidik nantinya perlu memastikan keberadaan dapur-dapur yang dimaksud, pihak yang mengelola, statusnya dalam program MBG, serta keterkaitan pihak yang dilaporkan dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, aliran dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
“Bukti transfer, rekening penerima, percakapan, dokumen investasi, serta komunikasi mengenai dapur MBG akan menjadi bagian penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” jelasmya.
Perkara ini juga menarik perhatian karena dalam kronologi laporan muncul nama Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari Dapil Madura.
Namun, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa disebutnya nama seseorang dalam sebuah laporan polisi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
Begitu pula laporan yang dibuat Neng Ayak masih merupakan laporan dugaan tindak pidana. Kebenaran materiil perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Pihak Lina juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan bukti dan versinya dalam proses hukum.
Dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta, perkara tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pelapor dan terlapor.
Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari keberadaan 37 dapur MBG yang disebut dalam penawaran, penggunaan dana investasi, aliran uang, hingga dasar dari berbagai klaim yang disampaikan kepada pelapor.
Polisi diharapkan dapat mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara terang untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan persoalan investasi atau terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Untuk sementara, fakta yang dapat dipastikan adalah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan telah diterima polisi dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp288,96 juta. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










