Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 14:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DIALOG: Sejumlah ulama dan habaib saat mendatangi Kantor DPRD Sumenep dalam dialog membahas maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep bersama Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

DIALOG: Sejumlah ulama dan habaib saat mendatangi Kantor DPRD Sumenep dalam dialog membahas maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep bersama Ketua dan sejumlah anggota DPRD Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Tindak lanjut aspirasi ulama dan habaib terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali dipertanyakan.

Lakpesdam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, menilai DPRD Sumenep, perlu menunjukkan langkah pengawasan yang lebih konkret setelah menerima langsung aspirasi para ulama dan habaib pada 27 Februari 2026 lalu.

Sorotan tersebut muncul di tengah masih bergulirnya persoalan sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lakpesdam menilai DPRD tidak cukup hanya menerima aspirasi, menggelar pertemuan, maupun menyampaikan komitmen terkait penertiban. Lembaga legislatif tersebut dinilai perlu memastikan adanya tindak lanjut yang dapat diketahui publik.

Dalam pertemuan pada Februari 2026, sejumlah ulama dan habaib mendatangi DPRD Sumenep untuk menyampaikan aspirasi mengenai perizinan, pengawasan, dampak sosial, hingga penertiban tempat hiburan malam.

Saat itu, DPRD menyatakan dukungan terhadap penertiban apabila ditemukan tempat usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan. Penutupan permanen juga disebut sebagai salah satu opsi apabila pelanggaran terbukti.

Namun, menurut Lakpesdam, komitmen tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan kelembagaan.

“Aspirasi para kiai dan habaib sudah disampaikan langsung, DPRD sudah mendengar dan menyatakan sikap. Maka sekarang publik berhak bertanya, apa hasil pengawasannya? Jangan sampai aspirasi hanya berhenti di ruang rapat, sementara persoalannya tetap berulang di lapangan,” tegas perwakilan Lakpesdam PCNU Sumenep itu, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Lakpesdam menilai fungsi pengawasan DPRD penting untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan regulasi secara konsisten.

Apabila terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian aktivitas tempat hiburan dengan izin yang dimiliki, DPRD dinilai dapat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi.

“DPRD jangan hanya menjadi tempat masyarakat menitipkan keluhan. Setelah aspirasi diterima, harus ada pengawasan terhadap tindak lanjut pemerintah. Kalau tidak ada hasil yang bisa dijelaskan kepada publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan itu dijalankan,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Komisi IV DPRD Sumenep yang dinilai memiliki posisi strategis dalam mengawal persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Lakpesdam meminta Komisi IV tidak hanya mengikuti perkembangan persoalan melalui pemberitaan maupun laporan masyarakat, tetapi memastikan informasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, panggil OPD terkait. Minta data perizinannya, minta hasil pemeriksaannya, dan tanyakan apa tindakan pemerintah. Jangan biarkan DPRD hanya menjadi penonton ketika persoalan sosial sudah menjadi keresahan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  35 Perusahaan Ramaikan Sumenep Job Fair 2026, Akses Lowongan Kerja Dibuka Lebar

Menurut Lakpesdam, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan tempat hiburan malam. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai peraturan dan izin yang dimiliki.

“Kami tidak meminta DPRD menghukum atau menutup usaha tanpa dasar. Yang kami minta adalah keberanian untuk memastikan aturan berlaku sama bagi semua. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa memang sesuai. Kalau terbukti melanggar, dorong pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Lakpesdam menyebut lima tempat hiburan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Mr. Ball, JBL, Harmoni, Potre, dan Lotus.

Kelima lokasi tersebut diminta menjadi bagian dari objek pengawasan secara objektif, khususnya terkait kesesuaian izin dengan aktivitas faktual, jam operasional, serta aspek lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Lakpesdam menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Jangan membangun kebijakan hanya berdasarkan rumor, tetapi jangan pula mengabaikan laporan masyarakat. Periksa, verifikasi. Kalau terbukti, tindak. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Pemerintah dan DPRD harus memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan menggantung,” ujarnya.

Sejumlah tempat hiburan di Sumenep sebelumnya juga pernah menjadi sasaran pemeriksaan aparat. Namun, Lakpesdam menilai pemeriksaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan sesaat.

Terkait dugaan peredaran minuman keras maupun narkotika, Lakpesdam meminta penanganannya diserahkan kepada aparat berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum.

“Dugaan narkotika harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Begitu juga dugaan pelanggaran izin harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan faktual. Jangan sampai semuanya hanya menjadi isu yang berputar tanpa kepastian,” tegasnya.

Lakpesdam menilai persoalan tersebut juga menyangkut kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.

Ketika masyarakat dan tokoh agama datang menyampaikan aspirasi secara langsung, terdapat harapan agar lembaga legislatif mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan.

“Jangan sampai aspirasi para kiai hanya menjadi catatan rapat. Masyarakat datang membawa keresahan, bukan sekadar untuk didengar. Mereka tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas,” tuturnya.

Lakpesdam meminta DPRD memanggil OPD terkait dan meminta penjelasan mengenai status perizinan serta hasil pengawasan terhadap tempat hiburan yang menjadi perhatian publik.

DPRD juga didorong membuka hasil pengawasan secara proporsional kepada masyarakat sepanjang tidak menyangkut informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

“Publik tidak membutuhkan janji baru. Publik membutuhkan kejelasan, mana yang berizin, mana yang tidak, mana yang sesuai kegiatan usahanya, dan apa tindakan pemerintah terhadap yang terbukti melanggar. Data dan hasil pemeriksaan harus menjadi dasar, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

Lakpesdam menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk tekanan agar DPRD mengambil keputusan di luar kewenangannya. Sebaliknya, DPRD diminta menggunakan fungsi pengawasan yang memang melekat pada lembaga legislatif.

“Kami tidak meminta DPRD menjadi aparat penegak hukum. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau ada persoalan di lapangan, awasi pemerintah, minta penjelasan, kawal tindak lanjutnya, dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan yang telah disampaikan berulang kali jangan sampai kehilangan arah karena tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut.

“Kalau setelah aspirasi disampaikan tidak ada pengawasan yang nyata, lalu masyarakat harus mengadu ke mana lagi? DPRD jangan hanya hadir ketika masyarakat datang membawa persoalan. DPRD harus hadir memastikan persoalan itu benar-benar dikawal sampai ada kejelasan,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan

Lakpesdam menilai ketegasan DPRD tidak harus diwujudkan melalui pernyataan keras, melainkan melalui kerja pengawasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ukuran keberpihakan DPRD kepada kepentingan masyarakat bukan seberapa keras pernyataannya, tetapi seberapa jauh aspirasi itu dikawal. Karena itu, sekarang yang ditunggu bukan lagi janji penertiban, melainkan bukti bahwa fungsi pengawasan benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Lakpesdam PCNU Sumenep menegaskan, penyelesaian persoalan tempat hiburan malam harus dilakukan berdasarkan aturan, data, hasil pemeriksaan, serta kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan demikian, setiap keputusan pemerintah daerah maupun DPRD memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:25 WIB

Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat

Kamis, 10 September 2026 - 19:34 WIB

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Berita Terbaru