SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset puskesmas.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di Puskesmas Batuan, guna memastikan penganggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta pencatatan aset berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Ellya Fardasah mengatakan, monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran di setiap puskesmas dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, sehingga pertanggungjawaban anggaran dapat tersusun secara tertib dan tepat waktu,” ujarnya, Selasa (03/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, evaluasi mencakup penyerapan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penggunaannya dipastikan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta rencana kerja subkegiatan masing-masing puskesmas.
Selain itu, pemeriksaan juga menyasar kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ), baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran.
Penataan pembukuan hingga penutupan kas akhir tahun turut menjadi perhatian agar seluruh transaksi tercatat secara benar dan sistematis.
Aspek perpajakan juga tidak luput dari evaluasi, terutama terkait pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax.
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala administrasi sejak dini, sehingga penyusunan laporan keuangan konsolidasi Dinkes P2KB lebih akurat serta meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Dalam pengelolaan pendapatan, Dinkes P2KB juga menekankan pentingnya ketertiban penyetoran retribusi pelayanan puskesmas.
Setiap penerimaan retribusi wajib disetorkan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dengan mengoptimalkan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pengawasan tidak hanya berfokus pada keuangan, tetapi juga mencakup pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik barang di lapangan dengan data yang tercatat dalam aplikasi Kartu Inventaris Barang (KIB).
Evaluasi tersebut meliputi kondisi dan pemanfaatan aset, khususnya sarana dan prasarana kesehatan serta alat kesehatan yang menunjang pelayanan masyarakat. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi barang yang masih layak digunakan, mengalami kerusakan ringan, maupun kerusakan berat.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan pemeliharaan, memberikan rekomendasi penghapusan barang yang sudah tidak layak, sekaligus merencanakan pengadaan aset baru untuk kebutuhan anggaran tahun berikutnya.
Ia berharap, monitoring dan evaluasi secara berkala dapat mendorong seluruh puskesmas semakin meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta ketepatan pencatatan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset yang tertib dan bertanggung jawab tidak hanya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut melibatkan Kepala Puskesmas Batuan, Kepala Tata Usaha (KTU), bendahara penerimaan dan pengeluaran, petugas pengelola aset dan gudang, bagian akuntansi, bendahara BOK, serta petugas pemegang aplikasi SIVA. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










