Ajukan Penerbitan Sertifikat Lahan, Keberadaan Kantor Kodim 0827 Sumenep Diobok-Obok?

SUMENEP, seputarjatim.com–Markas Tentara Nasional Indonesia atau kantor Kodim 0827 Sumenep terancam digusur, Hal tersebut diketahui setelah, perkumpulan wakaf panembahan sumolo (PWPS) Sumenep mengajukan permohonan penerbitan sertifikat lahan markas yang ditempati korps baju loreng tersebut kepada BPN Sumenep.

Sedangkan dari pihak BPN Sumenep sendiri secara resmi telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengukuran bidang tanah kepada pemohon (PWPS-Red) agar menghadirkan tetangga yang berbatasan dan pihak-pihak terkait di kantor kelurahan pajagalan pada hari Selasa 23 Agustus 2022 yang akan datang.

“Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep,” terang Agus Kepala BPN Sumenep.

Agus Purwanto mengaku permintaan pengukuran peta bidang tanah yang diajukan pemohon mempunyai legal standing dan lain-lain atau syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Minta Pemilihan BPD Kalianget Barat Diulang, L-KPK Dumas Bupati

“Kalau kita kan di pendaftaran di SOP kita selama persyaratan sudah terpenuhi, ada penguasaan, ada badan hukumnya, ada dan lain-lainnya dan itu masuk di komputer kita nanti kita proses. Proses ini dalam perjalanan kalau memang nanti didalam perjalanan ada pihak yang keberatan nanti kita ajak komunikasi dulu,”Paparnya.

Sementara itu, RP Agus Eriyanto selaku sekretaris PWPS saat dikonfirmasi tidak menampik jika pihaknya memang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat lahan yang ditempati markas Kodim 0827 Sumenep ke BPN Sumenep.

“Kita pengajuannya memang untuk mensertifikat lahan Kodim,” ungkapnya, Jum’at (12/08) melalui sambungan telephone genggamnya.

Saat disinggung tujuan permohonan penerbitan sertifikat tersebut apakah ingin menggusur Markas Kodim?

Pria yang akrab disapa totok ini dengan tegas jika pihaknya tidak ada niatan untuk menggusur atau mengusir markas Kodim, melainkan hanya sebatas ingin mengamankan lahan-lahan peninggalan keraton.

Baca Juga :  Dihantam Puting Beliung, Atap Rumah Warga di Desa Talang Beterbangan

Namun dirinya hanya meminta kepada Kodim 0827 Sumenep agar lahan-lahan yang sudah dikomersilkan agar dibagi dua dengan PWPS.

Ia juga menambahkan, sebelum mengajukan permohonan pengukuran tanah pihaknya sudah melakukan ikrar waqaf kepada Kementrian Agama dan Agraria.

” Sampe kiamat pun mau dipakai Kodim silahkan. Kita hanya ingin mengamankan saja,” ngakunya.

Ditempat terpisah, dikutip dari laman surabayaonline.co, Sabtu (13/08). Secara tegas Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya menolak rencana pengukuran bidang tanah milik kantornya tersebut.

“Pada intinya kami menolak tegas rencana itu karena kami memiliki kewajiban untuk menjaga aset,” tegasnya. (Bam)

Komentar