SUMENEP, seputarjatim.com-Guna memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura, Satpol PP Sumenep menggelar sosialisasi tatap muka Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT dengan menghadirkan pemilik toko eceran sebanyak 25 orang.
Dalam sosialisasi itu ada beberapa poin materi yang dibahas. Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, dalam UU sudah jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.
Dirinya mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, namun dari tahun ke tahun lperedarannya masih saja terjadi, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Kami bersama Bea Cukai Madura sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan cara mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan pengumpulan informasi,” jelasnya.
Mantan Kabag Perekonomian ini menyebutkan, pencegahan melalui sosialisasi itu sangat penting dilakukan agar masyarakat teredukasi.
“Sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal ini bisa menjadi formula untuk memutus peredaran rokok ilegal, ” sebutnya.
Terakhir, Laily memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut serta berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan cara melaporkan bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Madura,” pungkasnya. (Bam)