PolitikPemerintahan

Buntut Adanya Bangunan di Lahan Sengket, BIDIK Geruduk Kantor DPRD Sumenep

24
×

Buntut Adanya Bangunan di Lahan Sengket, BIDIK Geruduk Kantor DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20240708 WA0022
ORASI : BIDIK bersama Mahasiswa langsungkan demontrasi di depan Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Lembaga Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Aksi tersebut menyoal konflik agraria, salah satunya adalah sengketa lahan yang kerap menjadi polemik di tengah-tengah sosial masyarakat.

“Dalam hal ini, Lahan milik saudara Ismail Maryadi seluas 5.400M tengah dibangun proyek kurang lebih senilai 25 Miliar dengan luas lahan 4.200M,” kata Ketua Bidik Sumenep, Didik Harianto. Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  PAUD HI El-Fath Sumenep Gelar Orientasi Wali Murid Baru Tahun Ajaran 2024

Hal itu, sambung dia, termasuk pada objek garapan pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang bertempat di Kabupaten Sumenep.

Lanjut ia mengatakan, lebih oronisnya, pemerintah menggarap pembangunan terminal yang diduga di atas lahan sengketa tersebut atas dasar sertifikat hak pakai No 00013 Tanah Negara Pemerintah Tingkat dua (PEMKAB).

“Akan tetapi,pada faktanya, lahan yang termasuk pada pembangunan terminal seluas 4.200M? dengan nomor Persil 164 atas nama Ismail Maryadi selaku pewaris dari tanah tersebut,” ujarya.

Bahkan, kata dia, lahan itu kurang lebih 20 tahun digunakan untuk pembangunan terminal oleh pemerintah.

“Namun, pewaris tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apapun berupa uang sewa maupun tanah tukar guling dari pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Launching Bupati Award 2024 untuk Dorong Kreativitas Camat dan Lurah

Berikut tuntutan Gerakan Aksi:

– Hentikan Pekerjaan Proyek Terminal Arya Wiraraja yang diduga diatas lahan Milik warga

– Meminta DPRD Kab.Sumenep untuk merekomendasikan kepada BPN untuk mengukur ulang tanah sengketa Tersebut.

– Mengganti kerugian yang dialami oleh ahli waris.

– Tangkap dan Penjarakan Mafia Tanah di Kab. Sumenep. (Sand/EM).

*

Tinggalkan Balasan