Dianggap Prematur Dan Main Petak Umpet, Kurniadi: Langkah Yang Diambil KPU Sumenep Sudah Tepat

News, Politik748 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com -Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep tentang hasil tes tulis calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 tanggal 16 Januari 2023 yang sempat dipersoalkan oleh beberapa pihak, membuat salah satu pegiat demokrasi angkat bicara.

Kurniadi, Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini justru memiliki pandangan yang sebaliknya, pria yang juga Mantan Wasekjend Eksternal PB-HMI 2010 menyebutkan, perubahan keputusan sangat dimungkinkan dan bahkan menjadi keharusan bilamana didapati ada kekeliruan pada pembuatannya.

“Kemungkinan adanya kekeliruan tersebut juga sudah diantisipasi oleh KPU, yaitu dengan menerbitkan regulasi teknis berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 534/2023, yang mengatur bahwa terhadap peserta yang nilainya sama kesemuanya harus dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikuti pengujian tahap berikutnya,” terangnya. Rabu (18-1-2023).

Baca Juga :  Diterima Sebagai Keluarga, Ganjar Dapat Songkok dari Muslim Tionghoa di Surabaya

Selain itu, kata Kurniadi, keharusan mengubah, memperbaiki, mencabut dan bahkan membatalkan keputusan juga  diamanahkan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU-AP) untuk menjamin kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak warga negara.

“Artinya, keputusan KPU Sumenep mengenai perubahan keputusannya, justru dalam rangka memberi kepastian hukum dan melindungi hak peserta yang nilainya yang ternyata memenuhi syarat untuk mengikuti pengujian babak berikutnya,” ungkap Kurniadi mengakhiri konfirmasi awak media.

Sementara itu, dilansir dari beberapa media, Ketua KPU Sumenep Rahbini menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan calon-calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Kemudian, ada pengumuman tambahan karena ada nilai kembar hasil tes tertulis.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sumenep Gelar JJS

“Sesuai juknis nomor 534, KPU menetapkan calon anggota PPS sebanyak tiga kali kebutuhan. Apabila ada nilai yang sama di peringkat terakhir, maka yang nilainya kembar itu juga dimasukkan sebagai daftar peserta yang lulus tes tulis dan berhak mengikuti tes berikutnya,” kata Rahbini.

Total ada 23 orang yang mempunyai nilai kembar berdasarkan hasil seleksi tes tulis PPS yang kemudian ditambah untuk masuk tahapan selanjutnya.

“Pada prinsipnya, kami sesuai prosedur dan terbuka. Sekali lagi, perubahan itu semata berdasarkan juknis 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc,” pungkasnya. (Bam).

Komentar