SUMENEP, seputarjatim.com– Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur adakan persiapan penerapan puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Aula Hotel Utami Kabupaten Sumenep, Senin, 09/09/2019.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah suatu bentuk pelayanan masyarakat yang akan diterapkan kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Sumenep baik daratan maupun kepulauan. BLUD sendiri merupakan penyediaan barang dan jasa yang dibuat tanpa adanya tujuan profit atau keuntungan.
“Puskesmas merupakan pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, maka kita terus mencari terobosan dan inovasi salah satunya yaitu penerapan BLUD,” terang Sekda Edy Rasyadi, dalam sambutannya.
Implementasi BLUD juga dilaksanakan berdasarkan atas dasar hukum penyelenggaraan BLUD.
“BLUD khusus puskesmas menjadi keniscayaan dan telah diatur dalam regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012,” terang Agus Mulyono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
Agus juga mengatakan, bahwa penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD.
Dalam pelaksanaannya, Workshop ini diikuti 30 puskesmas di seluruh Kabupaten Sumenep, dengan jumlah peserta 140 orang perwakilan puskesmas, yang meliputi Kepala Puskesmas, KTU, Bendahara, dan pejabat penanggung jawab BLUD. Workshop akan digelar hingga 3 hari kedpean, dan dibimbing oleh tim syncore.
“Pelaksanaan workshop dilaksanakan 3 hari, pagi hingga sore dengan dipandu oleh narasumber sehingga perlu kesiapan secara baik, kegiatan tidak berakhir di workshop tetapi akan dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan berupa tatap muka dan pendampingan jarak jauh melalui media online,” pungkas Agus Mulyono. (far/red)