Home / Tak Berkategori

EDITORIAL : Kisah Achmadi dan Ancaman Pembunuhan Bupati

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Kisah Achmadi, pemuda Desa Montorna, Pasongsongan, Sumenep menghentak publik. Emosi, kecewa, yang dilontarkan melalui kalimat ancaman di media facebook. Tindakan Achmadi diduga melanggar Undang-undang ITE. Aktivis ini pun dipenjarakan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” demikian terang AKP Tego S. Marwoto, Kasatreskrim Polres Sumenep, dalam konferensi pers, Kamis, 10/10/2019.

Menarik melihat asal munculnya kalimat “ancaman pembunuhan” yang dilontarkan Achmadi, kepada Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau (Bupati) tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers yang sama.

Baca Juga :  Direstui Kemendagri, Nasib Pilkades di Sumenep Tak Jelas

Achmadi pasrah. Surat permohonan maaf yang ditulisnya tak berdampak. Sorotan pun mulai muncul menyoal kasus ini.

Azam Khan, advokat asal Sumenep yang berkantor di Jakarta meminta agar penegak hukum di Sumenep mengedepankan asas keadilan. “Terlepas katanya polisi sudah memiliki barang bukti, apa ya lantas dilakukan penahanan begitu saja ke pemuda ini? Harus ikuti protap dong. Panggil dulu sebagai saksi, kalau gak hadir panggil lagi kedua kali, kalau belum hadir juga, baru lakukan penahanan,” terang Azam saat dihubungi melalui telepon, 10/10/2019.

Azam Khan juga menyatakan siap mendampingi Achmadi hadapi kasusnya. “Kita hanya mau pemuda ini melalui tahapan penangkapan yang benar. Fatal kalau Kapolres salah dalam menjalankan SOP, semua itu kan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap),” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di Jatim Raih Penghargaan Kapolda

Azam Khan juga mengaku heran, surat permohonan maaf yang dibuat Achmadi tidak mendapat respon Bupati Busyro. “Ada apa ini, masa beneran takut dengan ancaman pemuda ini. Kok menolak memberi maaf? Allah saja Maha Pemaaf, kok,” katanya.

Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim yang ditemui wartawan pada Kamis sore, 10/10/2019, tak banyak memberi komentar.

“Mare lah, mare lah (red: sudah selesai),” ujarnya singkat.

Kisah Achmadi masih terus bergulir. Pemuda ini meringkuk di tahanan. Achmadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda itu pasrah. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
ACCESS Siap Teliti Dampak MBG terhadap Gizi Anak di Pamekasan, DPRD dan Dinkes Beri Dukungan Penuh
KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah
Pencairan PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Bergulir, Dinsos Sumenep Tegaskan Tak Ada Potongan Apa Pun
Jelang Idul Adha, Dinsos Sumenep Pastikan Daging Kurban Menjangkau Pelosok dan Kepulauan
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Disbudporapar Sumenep Perkuat Identitas Budaya Lewat Festival Jeren Serek 2026
Perkuat Kepercayaan Publik, RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Pasien

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:10 WIB

ACCESS Siap Teliti Dampak MBG terhadap Gizi Anak di Pamekasan, DPRD dan Dinkes Beri Dukungan Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:31 WIB

KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:38 WIB

Pencairan PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Bergulir, Dinsos Sumenep Tegaskan Tak Ada Potongan Apa Pun

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jelang Idul Adha, Dinsos Sumenep Pastikan Daging Kurban Menjangkau Pelosok dan Kepulauan

Berita Terbaru