Kesehatan

Menteri Kesehatan Setujui PSBB Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

×

Menteri Kesehatan Setujui PSBB Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
IMG 20200421 WA0043
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. (Fahmi/SJ Foto)

SIDOARJO, seputarjatim.com- Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo telah disetujui Menteri Kesehatan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa, (21/4/2020).

“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker,” kata Nur Ahmad.

Baca Juga :  Hore! Bandara Pagerungan Resmi Layani Penerbangan Perintis

Besok, Rabu 22 April 2020 Wakil Bupati Sidoarjo akan dirapatkan bersama forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.

Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB.

“Sampai dengan sekarang pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan kita rapatkan bersama forkopimda,” terangnya.

Baca Juga :  SASTRA: Gontor, Menulis dan Tulisan*

Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.

“Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industri maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” pungkasnya. (mi/red)

Tinggalkan Balasan