Menteri Kesehatan Setujui PSBB Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

- Redaksi

Selasa, 21 April 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. (Fahmi/SJ Foto)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. (Fahmi/SJ Foto)

SIDOARJO, seputarjatim.com- Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo telah disetujui Menteri Kesehatan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa, (21/4/2020).

“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker,” kata Nur Ahmad.

Baca Juga :  Di Tengah Ancaman Corona, Dua Ribu Jamaah Hadiri Pengajian Isra' Mi'raj

Besok, Rabu 22 April 2020 Wakil Bupati Sidoarjo akan dirapatkan bersama forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.

Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB.

“Sampai dengan sekarang pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan kita rapatkan bersama forkopimda,” terangnya.

Baca Juga :  Sediakan Fasilitas Layanan Lebih Modern, RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Tangani Kasus Medis Berat

Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.

“Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industri maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” pungkasnya. (mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM, Dorong Skrining Proaktif hingga ke Masyarakat
Dinkes P2KB Sumenep Turun Tangan, Layanan Puskesmas Pandian Didorong Lebih Optimal
RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi
Selama Ramadhan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Maksimal Layani Pasien 24 Jam
RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Layanan Inklusif, Edukasi Kesehatan Gratis untuk Anak Difabel di SLB Saronggi
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Tak Henti Berbenah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mantapkan Diri sebagai Rumah Sakit Rujukan Humanis
RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM, Dorong Skrining Proaktif hingga ke Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 11:44 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Turun Tangan, Layanan Puskesmas Pandian Didorong Lebih Optimal

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:28 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Teknologi RFA, Tangani Tumor Tanpa Operasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:16 WIB

Selama Ramadhan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Maksimal Layani Pasien 24 Jam

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Layanan Inklusif, Edukasi Kesehatan Gratis untuk Anak Difabel di SLB Saronggi

Berita Terbaru