SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong langkah tegas Pemerintah Daerah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah pinggir jalan perkotaan yang diduga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Meski demkiian, Komisi II DPRD Sumenep mengingatkan, agar Pemkab agar tidak mengambil kebijakan sepihak dalam proses penertiban tersebut, terutama menyangkut nasib para PKL.
“PKL jangan langsung ditertibkan tanpa ada dialog. Mereka juga bagian dari penggerak ekonomi daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat. (17/4/2025).
Menurut Politisi muda PKB itu, pendekatan persuasif dan perencanaan matang, termasuk penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis bagi kelangsungan usaha PKL.
“Relokasi harus disiapkan lebih dulu. Tidak boleh PKL digusur tanpa tempat baru yang lebih baik,” jelasnya.
“Juga Pemkab Sumenep untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu, memastikan lokasi relokasi benar-benar mendukung keberlangsungan ekonomi para PKL,” ucapnya.
Sebab, lanjut dia, pemindahan yang tidak tepat justru bisa mematikan usaha para PKL dan berdampak negatif pada roda perekonomian lokal.
“Kalau PKL bangkit, ekonomi daerah juga akan ikut bangkit. Jadi mereka harus difasilitasi, bukan disingkirkan,”bebernya.
Ia pun meminta agar Pemkab melibatkan organisasi PKL dalam menyusun rencana relokasi, sehingga tercipta kebijakan yang adil dan solutif.
“Penataan PKL liar di sehun jalan Kabupaten hingga nasional harus menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar pemindahan sepihak tanpa dampak positif,” tegasnya.
Ia berharap, penertiban dilakukan dengan perencanaan, data lapangan yang akurat, serta pemetaan potensi ekonomi dari PKL yang terdampak.
“Jangan sampai PKL dipindah ke tempat sepi yang justru membuat mereka tidak bisa bertahan,” harapnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPRD Sumenep menyatakan akan terus mengawal proses ini agar kebijakan penertiban tetap berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat. (Sand/EM)