Home / Tak Berkategori

Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Amankan Warga Kolor

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, pelaku inisial AZ (35) ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut terjadi pada Sabtu sore sekira pukul 14.00 wib. (18/05/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam serta 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam,” jelasnya. Minggu (29-05-2022)

Baca Juga :  Raih Penghargaan Desa Wisata 2022, Bupati Sumenep Komitmen Dukung Pengembangan Desa Wisata

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi maka petugas melakukan penggrebekan disertai penangkapan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Ditangkap Nyabu Bareng Teman Prianya

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam kamar terlapor dan terlapor mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi
ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Ramadan Berbagi, Duta Wicara Jatim Santuni Anak Yatim dan Lansia Terlantar di Malang
Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Abd Aziz Salim Syabibi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:42 WIB

UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Generasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:00 WIB

ASN Sumenep Salurkan 3.322 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru