Home / Tak Berkategori

Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Amankan Warga Kolor

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, pelaku inisial AZ (35) ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut terjadi pada Sabtu sore sekira pukul 14.00 wib. (18/05/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam serta 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam,” jelasnya. Minggu (29-05-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi maka petugas melakukan penggrebekan disertai penangkapan.

Baca Juga :  Senam Massal Pagar Batu Emas Meriahkan HUT RI Ke-78

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam kamar terlapor dan terlapor mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan
Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya
Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura
Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru

Jumat, 18 September 2026 - 17:43 WIB

Wabup Sumenep Lantik Pejabat Baru, Amanah Jabatan Harus Dibuktikan Lewat Pelayanan

Kamis, 17 September 2026 - 21:29 WIB

Sumenep dan Blitar Resmi Perkuat Kemitraan, Program Konkret Jadi Target Berikutnya

Rabu, 16 September 2026 - 18:37 WIB

Bupati Sumenep Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan KEK Tembakau Madura

Berita Terbaru