Home / Tak Berkategori

Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Amankan Warga Kolor

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, pelaku inisial AZ (35) ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut terjadi pada Sabtu sore sekira pukul 14.00 wib. (18/05/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam serta 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam,” jelasnya. Minggu (29-05-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi maka petugas melakukan penggrebekan disertai penangkapan.

Baca Juga :  MBG Bermasalah Lagi, Siswa di Batang-Batang Nyaris Terima Ayam Busuk

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam kamar terlapor dan terlapor mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026
IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato
RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD
DKPP Sumenep Dorong Petani Jaga Mutu Tembakau di Tengah Musim Kemarau
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:55 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terbaru