Home / Tak Berkategori

Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Amankan Warga Kolor

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, pelaku inisial AZ (35) ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut terjadi pada Sabtu sore sekira pukul 14.00 wib. (18/05/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam serta 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam,” jelasnya. Minggu (29-05-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi maka petugas melakukan penggrebekan disertai penangkapan.

Baca Juga :  Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp40 Miliar

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam kamar terlapor dan terlapor mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen
Kolaborasi TNI dan Ponpes Al-Islamiyah, Kemah HIMMAH ke-51 Cetak Santri Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin 5 Tempat Usaha yang Diduga Jadi THM 
Di Balik Raih WTP Kesembilan, DPRD Titip Pesan Penting untuk Pemkab Sumenep
Lewat Pekan Seni Madura X, Sanggar Lentera Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Dunia Seni

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:53 WIB

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:10 WIB

Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Jatim dan TACB Kompak Desak Tambang Galian C Dihentikan Permanen

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:29 WIB

Kolaborasi TNI dan Ponpes Al-Islamiyah, Kemah HIMMAH ke-51 Cetak Santri Berkarakter dan Berjiwa Pemimpin

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:16 WIB

Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB