Home / Tak Berkategori

Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Amankan Warga Kolor

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

Foto: BB yang berhasil diamankan petugas dari terlapor AZ. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, pelaku inisial AZ (35) ditangkap di rumahnya yang berdomisili di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut terjadi pada Sabtu sore sekira pukul 14.00 wib. (18/05/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam serta 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam,” jelasnya. Minggu (29-05-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi maka petugas melakukan penggrebekan disertai penangkapan.

Baca Juga :  Ratusan Massa Dipastikan Hadir Dan Kawal Pengukuran Lahan Kodim 0827 Sumenep

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam kamar terlapor dan terlapor mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Tembus KEN, Bupati Andalkan Musik Tong-Tong untuk Promosikan Budaya Madura
Bupati Bawa Pesan Persatuan di Puncak Perayaan Hari Jadi ke-757 Sumenep
Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar
SKK Migas-KEI Perkuat Kompetensi Guru Non-PNS di Kepulauan Sumenep, Kemenag, DPRD dan Akademisi Beri Apresiasi
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan
Hadapi Kekeringan, Khofifah Ajak Wabup Sumenep Gelar Shalat Istisqa, OMC Terus Dilakukan
Khofifah Indar Parawansa Bawa Paket Bantuan ke Sumenep, Rp50 Miliar Disiapkan untuk 50 Ribu Pelajar Jatim

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Dua Kali Tembus KEN, Bupati Andalkan Musik Tong-Tong untuk Promosikan Budaya Madura

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Bupati Bawa Pesan Persatuan di Puncak Perayaan Hari Jadi ke-757 Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:51 WIB

SKK Migas-KEI Perkuat Kompetensi Guru Non-PNS di Kepulauan Sumenep, Kemenag, DPRD dan Akademisi Beri Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru