SUMENEP, seputarjatim.com- Puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep belum memiliki website resmi. Hal ini membuat warga kesulitan untuk mengakses informasi.
“Saya juga heran. Ada sepuluh lebih OPD yang tidak punya website resmi. Misal DKP Sumenep, Disbudporapar Sumenep, dan yang lainnya. Kemarin saya mau cari tahu jadwal agenda visit Sumenep 2023. Ternyata Disbudporapar Sumenep gak punya website. Ini kan terlalu,” terang Yoga Adi, warga Kalianget.
Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Sumenep (Diskominfo) membenarkan adanya OPD yang belum memiliki website. “Sebenarnya sudah kita anjurkan sejak tahun 2018 silam. Semua OPD harus sudah memiliki website resmi, yang menjadi subdomain dari website Sumenep. Website ini bisa menjadi jendela bagi warga untuk mengetahui kerja kerja dan program yang dimiliki,” terang Ferdian, Kepala Diskominfo Sumenep, Rabu (01/03/2023).
Ditanya soal belum adanya website resmi, Agus Sulistiyono Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep mengaku jika website tersebut sudah ada namun belum di update.
“Sudah ada. Cuma memang belum kita update,” jawabnya melalui pesan singkat.
Temuan adanya puluhan OPD di Sumenep yang belum memiliki website resmi ini menuai ragam komentar dari pemerhati kebijakan publik, salah satunya disampaikan Fauzi AS.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23, penyelenggara negara berkewajiban menyediakan sistem informasi. Hal ini mencakup keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang pelayanan yang ada di dinas itu.
“Artinya kalau masih ada OPD yang belum melakukan itu, sudah jelas melanggar Undang-undang!” Tegas Fauzi AS.
Merujuk pada kajian dan telaah yang dilakukan, menurut Fauzi AS abainya sejumlah OPD dalam membuat website menjadi ukuran ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan program yang dimiliki.
“Jika ini sudah berlangsung lama, maka Patut kita duga OPD itu menyembunyikan misi-misi tertentu. Atau bisa jadi program siluman atau fiktif,” pungkasnya. (dik/red)