SUMENEP, seputarjatim.com- Keberadaan pedagang liar dan tak berijin diprotes ketua paguyuban pedagang toko tingkat Kota Sumenep. Zamrud Khan, ketua paguyuban menuturkan, pemerintah dalam hal ini Disperindag Sumenep harus segera menertibkan.
“Mereka kan berjualan tanpa ijin. Sedangkan kami resmi, nyewa stand toko. Lokasi berjualannya juga mengganggu lorong di pertokoan. Masa tidak ditertibkan? Kan aneh ini, ada apa kok Disperindag Sumenep tutup mata?” Kata Zamrud Khan pada wartawan, Selasa (14/03/2023).
Sebelumnya menurut Zamrud, memang ada upaya dari Disperindag Sumenep yang akan menggelar mediasi membahas persoalan ini. Namun menurut pengacara ini, hal itu tidaklah tepat.
“Mediasi itu kalau terjadi masalah antar pedagang yang tergabung didalam paguyuban. Nah si-pedagang liar ini kan tidak berijin. Harusnya ya langsung ditindak,” tegasnya.
Pihak paguyuban Toko Tingkat menurut Zamrud telah melayangkan surat pengaduan ke pihak Disperindag di tanggal 27 Februari 2023 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkrit yang dilakukan.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, Kepala Disperindag Sumenep Chainur Rasyid belum dapat diminta komentar terkait polemik pedagang liar di Toko Tingkat Sumenep. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respon.
“Saya menduga ada yang tidak beres di internal Disperindag. Karena setahu saya, ada seorang Kepala Bidang di Disperindag yang justru melindungi para pedagang liar. Ini kan gak benar?” Tandasnya.
Zamrud Khan mengaku akan terus menuntut Pemkab Sumenep agar menertibkan pedagang liar tersebut.
“Kalau memang ingin berjualan di toko tingkat, ya sewa lah stand toko agar resmi. Dulu pernah ditawari sewa stand, tapi gak mau. Lha maunya gimana, kita juga bingung? Jadi saya akan mempersoalkan ini secara hukum kalau tidak segera diselesaikan. Sudah kita siapkan pak Zainur Ridho sebagai bagian dari tim pengacara kami,” Pungkas Zamrud Khan. (dik/red)