NewsPeristiwa

Peduli Nasib Petani Terdampak Banjir, DKPP Sumenep Siapkan AUTP

682
×

Peduli Nasib Petani Terdampak Banjir, DKPP Sumenep Siapkan AUTP

Sebarkan artikel ini
Moment Kepala DKPP Sumenep saat mengunjungi petani yang terdampak banjir di Desa Sendir kecamatan lenteng
Foto:Moment Kepala DKPP Sumenep saat mengunjungi petani yang terdampak banjir di Desa Sendir kecamatan lenteng

SUMENEP,seputarjatim.com–Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu, turut berimbas pada keberlangsungan tanaman padi milik petani yang lahan sawahnya juga terendam.

Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian kepada petani yang mengalami kerugian pada musibah kali ini, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep pun hadir mengunjungi desa- desa yang terdampak musibah banjir ini.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan ada berapa petani yang terdampak banjir di dua desa ini yakni Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Patean kecamatan Batuan,” ucap Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto.

IMG 20230103 WA0009

Menurut Arif, data sementara luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep itu sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha yang tersebar di tujuh Kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah Kecamatan tersebut.

Baca Juga :  Beraksi di 7 TKP, Warga Kecamatan Ganding Di Tangkap Polisi

Sambung Arif, untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir maka, pemerintah kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.

“Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok Tani, yaitu petani melalui kelompok tani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dengan premi sebesar 180 ribu per ha, namun petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per ha per musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” terangnya.

Arif menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar berdasar luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan/ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per ha per musim tanam.

Baca Juga :  Bos Mebel di Pamekasan Ditemukan Tewas

“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,”sambungnya.

Masih kata Kadis yang terkenal akrab dengan para petani ini menyebutkan, asuransi Pertanian ini merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin apalah ada musibah seperti ini.

“Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman,” pungkas Arif Firmanto. (Bam)

Tinggalkan Balasan