Daerah

Pemkab dan DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Penting Mulai Kesehatan hingga Lingkungan Pesisir

×

Pemkab dan DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Penting Mulai Kesehatan hingga Lingkungan Pesisir

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 WA0029
PARIPURNA: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim saat menyampaikan Nota 3 Raperda (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat fondasi regulasi daerah melalui inisiatif tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan daerah.

Ketiga Raperda ini mencerminkan respon legislatif terhadap isu-isu strategis yaitu kesehatan, ekonomi pesisir, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri 120 Tahun 2018, DPRD tak hanya bisa mengusulkan Raperda, tetapi juga memiliki hak prakarsa penuh untuk menginisiasi kebijakan melalui jalur peraturan daerah.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim menyampaikan, bahwa dalam forum rapat paripurna DPRD, telah disampaikan pokok-pokok nota penjelasan terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD Sumenep yang akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.

“Ketiganya dianggap sebagai kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks,” ujarnya. Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Sebut Media Provokatif dan Penyebar Fitnah, PT KEI Dirujak Puluhan Pimpinan Asosiasi Wartawan Sumenep

Ia menegaskan, raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Mewujudkan Layanan yang Merata dan Terintegrasi

“Raperda ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan akan sistem kesehatan yang inklusif, responsif, dan terkoordinasi dengan baik. DPRD menilai bahwa pembangunan kesehatan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tapi juga soal sistem yang mampu menjamin pemerataan layanan hingga ke pelosok desa,” tegasnya.

Peraturan ini, lanjut dia, nantinya akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata kelola pelayanan kesehatan, melibatkan rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, organisasi profesi, hingga partisipasi swasta dan masyarakat.

Lanjut ia mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Mendorong Kedaulatan Ekonomi Pesisir

Sumenep, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi garam nasional, ironisnya masih menyimpan potret ketimpangan ekonomi di kalangan petambak garam. DPRD menyoroti bahwa kesejahteraan petambak belum sebanding dengan potensi yang dimiliki.

Melalui Raperda ini, kata dia, upaya perlindungan harga, distribusi hasil panen, hingga akses pembinaan dan teknologi akan diatur secara rinci.

Pemerintah daerah juga didorong untuk membentuk ekosistem pergaraman yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga dari aspek sosial dan lingkungan pesisir.

“Raperda Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Tambak Udang, Membangun Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi,” bebernya.

Ledakan usaha tambak udang dalam beberapa tahun terakhir membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, membuka lapangan kerja dan perputaran ekonomi, namun di sisi lain, membawa risiko pencemaran air permukaan yang mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir.

“Raperda ini hadir untuk menjawab dilema tersebut. Mulai dari kewajiban dokumen Amdal atau UKL-UPL bagi pelaku usaha, hingga penegakan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran terhadap kualitas lingkungan hidup. DPRD ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menabrak etika ekologis dan hukum lingkungan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menekankan, bahwa pengusulan Raperda ini merupakan bagian dari ikhtiar lembaga legislatif untuk tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga aktor penggerak perubahan.

“Raperda ini kami susun melalui proses panjang, mulai dari kajian akademik, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami percaya, legislatif yang kuat akan menghasilkan daerah yang tangguh,” tuturnya.

Ketiga Raperda ini selanjutnya, kata dia, akan dibahas lebih dalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan jajaran Pemkab Sumenep.

“Besar harapan agar dalam proses pembahasannya nanti, seluruh stakeholder, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat ikut memberikan masukan demi penyempurnaan kebijakan,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan