Jakarta, seputarjatim.com– Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Masa penahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019).
Kivlan akan kembali ditahan di Rutan Guntur. Masa penahanan Kivlan untuk 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok.
Kivlan ditahan polisi sejak 30 Mei 2019. Kivlan ditahan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, sebelumnya mengatakan jika penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur saat itu.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata Suta Widhya. (*)