Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2024 Pakai Aplikasi I-Pubers, Ini Penjelasan Kadis DKPP Sumenep

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid

SUMENEP, SEPUTARJATIM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut penyaluran pupuk subsidi tahun 2024 telah mengalami perubahan.

Saat ini, bagi petani ingin menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) harus menunjukkan KTP asli.

Namun, cara ini dianggap ribet oleh petani, terutama bagi mereka yang sudah tua atau berada di daerah yang jauh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tahun Ini, Kasus Pasien DBD Terus Meningkat di RSUD Moh Anwar Sumenep

Karena petani kebanyakan SDM nya rendah, sehingga tidak ingin ribet dan ingin pupuk itu langsung sampai ke tempat atau rumahnya.

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid melalui Musaheri, Penyuluh Pertanian menyampaikan, pemerintah telah menetapkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, yaitu menggunakan I-Pubers.

“Mekanisme penebusannya tahun ini menggunakan I-Pubers. Sistem itu milik Kementerian Pertanian (Kementan) yang disiapkan untuk penebusan pupuk oleh petani,” katanya, Jumat (3/4/2024).

Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi tahun 2024 itu ada 2 cara. Yang pertama pengambilan secara individu dengan syarat menggunakan KTP asli yang sudah terdaftar di RDKK.

Baca Juga :  Kemenag Gandeng RMN NU Sumenep Gelar Halaqoh Pesantren Ramah Anak

Kedua dengan cara kolektif, anggota kelompok tani yang terdaftar di RDKK memberikan kuasa kepada perwakilan anggota tersebut dengan diketahui pejabat setempat.

“Kalau yang individu cukup membawa KTP asli ke Kios. Akan untuk yang kolektif melampirkan foto copy KTP, surat kuasa bermaterai dan diketahui pejabat setempat (kepala desa, red),” ujarnya.

“Selanjutnya tiap-tiap penebusan seperti ini, kami sarankan kepada kios untuk tidak melayani kecuali ada surat pernyataan selain ada surat kuasa,” bebernya.

Dengan adanya KTP, kata dia  anggota akan dicek dapat jatah berapa yang sudah tertera di RDKK. Hal itu, membantu proses penyaluran pupuk bersubsidi di kios.

“NIK yang ada di KTP akan memudahkan kios untuk mengetahui jatah pupuk bersubsidi pada salah satu anggota kelompok tani,” pungkasnya. (SANDI/EM).

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC
Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Takbir Idul Adha 1447 H Menggema, Pemkab Sumenep Tebar Semangat Kepedulian
Jelang Idul Adha, PDIP Distribusikan 298 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Madura
Pertahankan WTP Sembilan Tahun Beruntun, Pemkab Sumenep Perkuat Kepercayaan Publik
Komitmen Jaga Bahasa Madura, Pemkab Sumenep Sabet Penghargaan Nasional RBD 2026
DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:48 WIB

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:06 WIB

Jelang Idul Adha, PDIP Distribusikan 298 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIB

Pertahankan WTP Sembilan Tahun Beruntun, Pemkab Sumenep Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB