Sumenep, seputarjatim.com– Seorang pria di Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran menyebar berita bohong, adanya racun syaraf di surat suara pemilu 2019 lalu.
Polisi menangkap yang bersangkutan di rumahnya sendiri, Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Senin 08/07/2019.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, menyampaikan tersangka menyebarkan berita bohong itu melalui akun facebook miliknya. Tersangka juga menjelaskan secara detil kandungan dan bahaya racun syaraf VX.
Dalam postingan yang dibuat itu pelaku berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar virus VX.
“Intinya pelaku ingin menyebarkan berita bohong bahwa ratusan anggota KPPS meninggal akibat diracun,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan persnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, dan atau pasal 45 A ayat 1, Jo pasal 28 ayat 1, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dik/red)