SUMENEP, seputarjatim.com–Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 yang berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 03-16 Oktober 2022. Senin (3-11-2022).
Kegiatan yang bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.
Menurut Kapolres, Salah satu permasalahan kompleks di bidang Lalu Lintas adalah keselamatan berlalu Lintas yang erat kaitannya dengan Kecelakaan Lalu Lintas dimana secara serius mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
“Kecelakaan Lalu Lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku berisiko di jalan raya, Sekitar 1,25 Juta kematian akibat kecelakaan Lalu Lintas terjadi setiap tahun dan sekitar 20-50 Juta orang cedera, dimana 90% kasusnya terjadi di negara Berkembang,” ungkapnya saat sambutan.
Lanjut Edo, Saat ini perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari Modernisasi Transportasi tersebut.
“Polisi Lalu Lintas, khususnya yang yang bertugas di Polres Sumenep terus berupaya melaksanakan Program Prioritas Kapolri untuk mentransformasi menuju Polri Yang “Presisi”. Paparnya.
Lanjut Edo, Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu Provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks bahkan angka kecelakaan cukup tinggi, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim Pada Periode Bulan Januari – Agustus 2022. angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama Tahun 2021 meningkat 70,23 % dengan korban meninggal dunia Sebanyak 3.488 Jiwa (Naik 38,25 %), demikian juga dengan pelanggaran Lalu Lintas meningkat cukup tajam sebanyak 70 % dengan tilang sebanyak 308,181 kasus (Naik 50,48 %).
“Meningkatnya angka pelanggaran dan Laka Lantas tersebut di Jawa Timur tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran covid-19, di mana saat Ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali. Mulai dari sektor Pendidikan, Perkantoran dengan Sistem Work From Office (Wfo), Dunia Pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-Lain,”terangnya.
Selain itu meningkatnya angka pelanggaran dan Laka Lantas akibat menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib Berlalu Lintas, dimana selama pandemi covid-19 telah merubah prilaku masyarakat dalam Berlalu Lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat yang salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat.
“Melihat tingginya angka kematian akibat Laka Lantas tersebut perlu adanya edukasi yang intens kepada masyarakat khususnya kepada kaum milenial agar lebih tertib berlalu Lintas sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas bisa terwujud. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut di atas serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, guna cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 pasca pandemi covid-19,”ungkapnya.
Masih kata orang nomor satu di jajaran Polres Sumenep ini menyebutkan, Maka dari itu Polda Jawa Timur beserta jajaran dengan dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022” dengan mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”.
“Operasi Zebra Ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3 -.16 Oktober 2022, Terdapat 7 Prioritas Pelanggaran Yang Dapat Dilakukan Penindakan Gakkum Secara E-Tle dan teguran antara lain Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt, Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,” Pungkasnya. (Bam)