News

Soal Kafe Mr Ball, PD Muhammadiyah Sumenep: Kalau Ada Usaha-usaha yang Tidak Halalan Thayyiban Justru Berpotensi Masuk ke yang Haram

333
×

Soal Kafe Mr Ball, PD Muhammadiyah Sumenep: Kalau Ada Usaha-usaha yang Tidak Halalan Thayyiban Justru Berpotensi Masuk ke yang Haram

Sebarkan artikel ini
IMG 20241204 WA0097
MENJELASKAN: Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Mohammad Zeinudin, saat ditemui jurnalis Seputar Jatim

SUMENEP, Seputar Jatim – Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Sumenep, Madura, Jawa Timur, menanggapi terkait kafe Mr Ball and Lounge yang diduga menjadi tempat haram.

“Kalau secara agama itu sudah lebih jelas lagi, jadi agama kita (muslim) itu kan menghendaki usaha apapun atau ikhtiar apapun itukan harus halalan thayyiban,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Mohammad Zeinudin. Rabu (4/12/2024).

Seperti dalam kutipan ayat, lanjut dia, di Surat Al Baqarah ayat 168 yang artinya ‘Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal dan sehat’.

“Maka dari itu, kalau ada usaha-usaha yang tidak halalan thayyiban justru berpotensi masuk ke yang haram dan jelas merusak anak-anak kita, ya itu tidak boleh dan haram hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Pragaan Daya Benarkan Ada Pembongkaran Jalan Paving oleh Pendukung FINAL Lantaran Dukung FAHAM

Ia menegaskan, dan hal itu sudah jelas di dalam agama, tidak lagi untuk didiskusikan, hal itu karena masyarakat sangat religius dan agamis, maka itu sudah jelas-jelas haram.

“Saya mendorong pemerintah Kabupaten Sumenep harus segera memiliki (Perda) yang mengatur secara husus tentang hiburan malam, karena di Sumenep ini perkembangannya kedepan semakin rusak,” tegasnya.

Atas hal itu, kata dia, kedepan orang-orang itu ingin punya tempat hiburan malam, meskipun izinnya tidak seperti itu tapi kemudian pada akhirnya alih fungsi perizinan.

“Kalau memang Sumenep kedepan ini akan banyak memiliki tempat hiburan malam, saya kira pelu memang ada (Perda) husus yang mengatur tentang tempat hiburan malam, makanya kita harus mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kalau Polisi Pamong Praja selalu beralasan tidak ada Perdananya, kenapa itu tidak segera dijawab untuk memiliki (Perda), kenapa itu dibiarkan berlarut-larut, dan tidak mendorong untuk mempunyai (Perda).

“Itu kan sudah lama jadi kebutuhan dan sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat kepada Polisi Pamong Praja. Jadi cukup banyak alasan sudah Pemerintah Daerah untuk menyusun Perda,” tandasnya.

“Apalagi mumpung sekarang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) baru, seharusnya punya semangat baru dan merespon cepat yang memang hal itu dikeluhkan oleh masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan