SUMENEP, Seputar Jatim – Pengurus Daerah (PD) Muhammadiya Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah terbitkan Peraturan Daerah (Perda) husus untuk hiburan malam yang menjual minum keras dan menyediakan wanita penghibur.
Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Mohammad Zeinudin mengatakan, jika melihat Mr Ball mengantongi izin apa, kalau izinnya kafe dan billiard, maka harus konsisten dengan izin itu.
“Kalau dia offset dari izin yang dikeluarkan berarti itu bisa ditindak dengan dasar karena dia keluar dari peruntukannya, yang mestinya peruntukannya untuk kafe dan billiard kemudian berubah menjadi tempat hiburan malam dan menjual miras bahkan menyediakan wanita penghibur,” ujarnya. Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, memang tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang tempat hiburan malam, tapi bukan berarti tidak bisa menindak tentang perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal-hal yang merusak ketertiban umum atau merusak moralitas masyarakat.
“Kalau ada warung atau kafe beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam dan itu dipermasalahkan oleh masyarakat umum karena dianggap merusak moralitas masyarakat lebih-lebih generasi muda kita, saya kira itu jadi dasar juga untuk ditindak, jangan nunggu ada (Perda) yang mengatur itu, akhirnya bisa rusak masyarakat dan anak-anak muda ini,” tegasnya.
“Karena alasannya itu sudah jelas, yaitu keluar dari izin atau beralih fungsi perizinan sehingga mengganggu ketertiban umum dan merusak moralitas masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mr Ball and Lounge diduga alih fungsi perizinan, dari Kafe dan Billiard didug menjadi hiburan malam dan menyediakan wanita penghibur bahkan minum keras (miras). (Sand/EM)
*