News

Soal Sengketa Lahan Milik Nawawi, Puluhan Masyarakat Desa Badur Lakukan Audiensi Kejari Sumenep

52
×

Soal Sengketa Lahan Milik Nawawi, Puluhan Masyarakat Desa Badur Lakukan Audiensi Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20241126 WA0038 scaled
TEGANG: Puluhan Masyarakat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Puluhan Masyarakat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk mempertanyakan soal sengketa lahan milik Nawawi.

Kedatangan masyarakat tersebut guna untuk mengklarifikasi proses hukum terkait P-19 berkas penyidik Polres Sumenep yang dianggap kurang memenuhi unsur pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pelapor Mahmudi mengatakan, bahwa keberatan atas adanya indikasi oknum Jaksa Kejari Sumenep yang terkesan mengugurkan unsur perkara pidana pada pelaporan tersebut terkair pengrusakan lahan milik Nawawi, yang terletak di Desa Badur.

“Sejak kami laporkan, penyidik Kepolisian Resort berhasil mengungkapnya, yang dibuktikan dengan ditahannya 5 terduga pelaku yang terbukti melakukan pengrusakan lahan kami, mereka (penyidik Polres Sumenep, red) dipraperadilkan, akan tetapi mereka menangkan, sehingga harusnya kajian hukumnya sudah selesai, tapi kenapa masih P19, pastinya kami curiga proses hukum, kami datang ke sini untuk meminta penjelasan secara baik-baik terkait hal ini,” ujarnya. Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Alih Fungsi Izin, Kafe Mr Ball Sumenep Diduga Jadi Hiburan Malam hingga Sediakan Wanita Penghibur dan Miras

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tedi menyampaikan, apresiasi atas inisiatif warga untuk berdialog, sehingga pihaknya akan melakukan kajian hukum secara mendalam, sehingga apa yang menjadi harapan bersama demi supremasi hukum terwujud dan berkeadilan.

“Saya sangat menghargai kedatangan warga secara baik-baik. Kami tentu akan menerima dengan tangan terbuka,” bebernya.

Ia menegaskan, bahwa P-19 merupakan petunjuk JPU kepada penyidik Kepolisian, untuk memenuhi unsur pidana dari perkara hukum tersebut, agar unsurnya memenuhi dan akan diajukan ke persidangan nantinya.

“Kami masih menunggu balasan dari penyidik Kepolisian Resort Sumenep, menjadi penting untuk memastikan unsur pidananya. Namun, saya tegaskan, kami akan menangani kasus ini secara objektif,” tegasnya.

“saya akan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Ia memastikan bahwa keputusan nantinya akan didasarkan pada data dan fakta yang ada,” tukasnya.

Untuk diketahui, audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa lahan secara transparan dan adil, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak terkait. (Sand/EM)

*

Tinggalkan Balasan