Sumenep,Seputarjatim.com,-Pemeriksaan terhadap korban dan saksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kades Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Madura, terhadap anak dibawah umur waktu pemeriksaannya terkesan diundur- undur oleh pihak Polsek Sapeken, sehingga pihak keluarga merasa kecewa atas hal tersebut.
Noval akbar (korban) penganiayaan saat dihubungi media ini menceritakan bahwa, pada hari Jum’at sekira Pukul 13.00 Wib dirinya bersama saksi mendatangi polsek sapeken guna menindak lanjuti pelaporan pada hari Rabu, tanggal 7 September 2021, untuk menjalani pemeriksaan, tetapi setelah lama menunggu ternyata waktu pemeriksaan malah ditunda oleh pihak Polsek Sapeken.
“Saya dan saksi datang ke Polsek Sapeken memenuhi permintaan Pihak Polsek bahwa akan segera diterbitkan Laporan Polisi (LP) usai pemeriksaan saksi, tapi setelah tiba di Polsek Sapeken, pemeriksaan mereka malah diundur pada hari sabtu, 10 sepetember 2021,” Jelasnya.
Sementara itu, Hamzah keluarga korban yang juga ikut mendampingi merasa kecewa atas kejadian ini dan berharap agar peristiwa dugaan penganiayaan ini segera ada tindak lanjut dari pihak berwajib.
“Harusnya, pelapor (korban) dan saksi pada saat kejadian secepatnya dilakukan pemeriksaan, agar segera terbit LP, tetapi ini kesannya malah diundur-undur dan sampai saat ini saksi belum juga dilakukan pemeriksaan,” terangnya dengan nada kesal . Jum’at, (9/9/2021).
Masih kata hamzah, dirinya sangat menyayangkan atas lambannya pelayanan pihak Polsek Sapeken, Mestinya sebagai penegak hukum harus responsif terhadap pengaduan masyarakat, apalagi kasus ini sudah jelas ada korban dan saksi serta bukti visum korban penganiayaan.
” Sangat disayangkan jika ada penegak hukum bertele-tele dalam pelayanan yang seharusnya responsif, karena hal itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yaitu marwah kepolisan,”Ujarnya.
Dirinya merasa heran atas ditundanya pemeriksaan terhadap saksi, padahal untuk datang ke polsek Sapeken membutuhkan waktu yang agak lama mengingat harus menyebrang menggunakan perahu untuk bisa sampai di polsek Sapeken.
“Kemarin minta didatangkan saksi untuk diterbitkaan laporan Polisi (LP), tapi saat didatangkan saksi waktu pemeriksaan malah ditunda, ada apa ya..?, “Tanyanya keheranan.
Sementara itu, anggota Polsek Sapeken berinisial HR saat dikonfirmasi enggan untuk menjelaskan terkait ditundanya pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan penganiayaan terhadap Noval akbar yang diduga pelakunya adalah kepala Desa sepanjang, dirinya menyarankan untuk menghubungi pimpinannya.
“Mohon maaf langsung aja ke pimpinan kapolsek, tapi beliau masih ada kegiatan di Pulau saebus,”Balasnya via Whatsaap pada media ini. Jum’at, (9/9/2021). (Bambang)