SUMENEP, seputarjatim.com–Guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) penutupan sementara wisata kolam renang yang ada di kabupaten Sumenep.
Penutupan sementara wisata kolam renang berlangsung sejak tanggal 8 sampai 22 Februari 2022, dan Kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM.
“Seluruh wahana wisata air dalam hal ini kolam renang mohon ditutup dulu, Sebab, penyebaran varian Omicron lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang,” Jelas Mohamad Iksan, Kepala Disbudporapar Sumenep.
Masih kata iksan, untuk destinasi wisata lainnya termasuk pantai masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan pengunjung maksimal 50%.
“Kebijakan ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, dan ini wajib hukumnya untuk diikuti,” Pungkasnya. (Bam)