Home / Tak Berkategori

Polemik Perusahaan Tembakau Tak Kantongi NIB

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan gudang tembakau milik PT Surya Kahuripan Semesta. (Didik/ SJ foto)

Pemandangan gudang tembakau milik PT Surya Kahuripan Semesta. (Didik/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Polemik legalitas yang dikantongi PT Surya Kahuripan Semesta yang membuka gudang pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep, jawa Timur, menuai komentar sejumlah kalangan. Herman Dali Kusuma, politisi PKB mengaku heran, bila ada perusahaan besar di Sumenep yang belum melengkapi syarat administrasinya.

“Perusahaan ini tidak boleh siluman. Harus jelas dokumen yang dikantongi. Harus juga menyalurkan CSR sebagai kompensasi dari usaha yang dilakukannya,” terang Mantan Ketua DPRD Sumenep itu saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, 11/09/2019.

Herman juga meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak perusahaan nakal di Sumenep. “Semua itu ada perbup nya. Nanti kalau perangkat di DPRD sudah jadi, kita rencanakan untuk sidak dan monitoring langsung ke pabrik-pabrik itu,” imbuh Herman.

Baca Juga :  Trotoar Depan RSUD Moh. Anwar Sumenep Jadi Lahan Parkir

Sementara itu Fredy Kustianto, kepala admin PT Surya Kahuripan Semesta (kemarin tertulis; Kepala Cabang), mengaku telah memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). “Saya meralat kalau kemarin bilang belum nyalurkan CSR, ternyata sesuai data kantor, ternyata kita sudah membuat kegiatan sejenis CSR. Kita mengebor di 8 titik di sejumlah kecamatan, kita juga buat MCK untuk warga,” terang Fredy di kantornya, Rabu, 11/09/2019.

Terkait dengan belum dimilikinya Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Surya Kahuripan Semesta, Kantor Samsat Perijinan Kabupaten Sumenep, mendesak agar setiap pelaku usaha dapat segera mengurusnya. “ Ya wajib semua perusahaan agar tidak ilegal. Semua perusahaan yang berusaha di Sumenep, wajib mengurus NIB itu. Nanti mereka tidak bisa menjual tembakaunya ke luar daerah kalau gak ngurus,” terang Reza, petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Sumenep.

Baca Juga :  Carok Dua Pemuda Gegerkan Pulau Kangean

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Surya Kahuripan Semesta yang bergerak di bidang jual beli tembakau mendadak menjadi buah bibir karena selain tidak memiliki papan identitas perusahaan, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomer Induk Berusaha dari pemerintah setempat. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak
Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG
‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Ikon Kota Gelap Gulita, Lampu Tugu ‘Selamat Datang’ Sumenep Mati Total
Sumenep Berselawat 2026, Refleksi Setahun Kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Perkuat Spirit Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:05 WIB

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:48 WIB

Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:02 WIB

‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:12 WIB

MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN

Berita Terbaru