Pemkab dan DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Penting Mulai Kesehatan hingga Lingkungan Pesisir

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PARIPURNA: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim saat menyampaikan Nota 3 Raperda (SandiGT - Seputar Jatim)

PARIPURNA: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim saat menyampaikan Nota 3 Raperda (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat fondasi regulasi daerah melalui inisiatif tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan daerah.

Ketiga Raperda ini mencerminkan respon legislatif terhadap isu-isu strategis yaitu kesehatan, ekonomi pesisir, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri 120 Tahun 2018, DPRD tak hanya bisa mengusulkan Raperda, tetapi juga memiliki hak prakarsa penuh untuk menginisiasi kebijakan melalui jalur peraturan daerah.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim menyampaikan, bahwa dalam forum rapat paripurna DPRD, telah disampaikan pokok-pokok nota penjelasan terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD Sumenep yang akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.

“Ketiganya dianggap sebagai kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks,” ujarnya. Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Sebut Media Provokatif dan Penyebar Fitnah, PT KEI Dirujak Puluhan Pimpinan Asosiasi Wartawan Sumenep

Ia menegaskan, raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Mewujudkan Layanan yang Merata dan Terintegrasi

“Raperda ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan akan sistem kesehatan yang inklusif, responsif, dan terkoordinasi dengan baik. DPRD menilai bahwa pembangunan kesehatan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tapi juga soal sistem yang mampu menjamin pemerataan layanan hingga ke pelosok desa,” tegasnya.

Peraturan ini, lanjut dia, nantinya akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata kelola pelayanan kesehatan, melibatkan rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, organisasi profesi, hingga partisipasi swasta dan masyarakat.

Lanjut ia mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Mendorong Kedaulatan Ekonomi Pesisir

Sumenep, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi garam nasional, ironisnya masih menyimpan potret ketimpangan ekonomi di kalangan petambak garam. DPRD menyoroti bahwa kesejahteraan petambak belum sebanding dengan potensi yang dimiliki.

Melalui Raperda ini, kata dia, upaya perlindungan harga, distribusi hasil panen, hingga akses pembinaan dan teknologi akan diatur secara rinci.

Pemerintah daerah juga didorong untuk membentuk ekosistem pergaraman yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga dari aspek sosial dan lingkungan pesisir.

“Raperda Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Tambak Udang, Membangun Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi,” bebernya.

Ledakan usaha tambak udang dalam beberapa tahun terakhir membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, membuka lapangan kerja dan perputaran ekonomi, namun di sisi lain, membawa risiko pencemaran air permukaan yang mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir.

“Raperda ini hadir untuk menjawab dilema tersebut. Mulai dari kewajiban dokumen Amdal atau UKL-UPL bagi pelaku usaha, hingga penegakan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran terhadap kualitas lingkungan hidup. DPRD ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menabrak etika ekologis dan hukum lingkungan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menekankan, bahwa pengusulan Raperda ini merupakan bagian dari ikhtiar lembaga legislatif untuk tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga aktor penggerak perubahan.

“Raperda ini kami susun melalui proses panjang, mulai dari kajian akademik, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami percaya, legislatif yang kuat akan menghasilkan daerah yang tangguh,” tuturnya.

Ketiga Raperda ini selanjutnya, kata dia, akan dibahas lebih dalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan jajaran Pemkab Sumenep.

“Besar harapan agar dalam proses pembahasannya nanti, seluruh stakeholder, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat ikut memberikan masukan demi penyempurnaan kebijakan,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam
Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai
Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Berita Terbaru