SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal turun langsung ke lapangan menindak Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejumlah lokasi dilaporkan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Di antaranya SPPG Saronggi, SPPG Dasuk Laok, SPPG Batuputih, SPPG Pangarangan, SPPG Rubaru, SPPG Kolor (dekat Hotel MYZE), SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Marengan Daya, SPPG Legung Barat, SPPG Manding Daya, SPPG Lebeng Timur, SPPG Jambu, dan SPPG Talang Saronggi.
Ia pun memastikan akan memverifikasi laporan tersebut dengan inspeksi langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan serta fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium limbah, hingga sistem pengelolaan sampah di masing-masing lokasi.
Menurutnya, para pengelola SPPG semestinya sudah memahami petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.
Lanjut ia menegaskan, pembuangan limbah sembarangan melanggar juknis MBG serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Setiap SPPG juga diwajibkan memiliki IPAL, melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.
“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG bisa dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” bebernya.
Terkait sampah, ia menambahkan pengelola wajib melakukan pengurangan sejak dari sumber, memilah organik dan anorganik, menyimpan secara aman, serta menyalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.
DLH tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Program makan bergizi bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menciptakan persoalan lingkungan baru. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban mutlak,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









