Limbah MBG Disorot, DLH Sumenep Turun Tangan, 13 SPPG Siap-Siap Ditutup!

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATIK KHAS: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, saat ditemui di kantornya (Doc. Seputar Jatim)

BATIK KHAS: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, saat ditemui di kantornya (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal turun langsung ke lapangan menindak Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.

Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Agus, Inung, atau Rahman: Siapa yang akan Jadi Tangan Kanan Bupati Sumenep?

Dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejumlah lokasi dilaporkan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Di antaranya SPPG Saronggi, SPPG Dasuk Laok, SPPG Batuputih, SPPG Pangarangan, SPPG Rubaru, SPPG Kolor (dekat Hotel MYZE), SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Marengan Daya, SPPG Legung Barat, SPPG Manding Daya, SPPG Lebeng Timur, SPPG Jambu, dan SPPG Talang Saronggi.

Ia pun memastikan akan memverifikasi laporan tersebut dengan inspeksi langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan serta fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium limbah, hingga sistem pengelolaan sampah di masing-masing lokasi.

Menurutnya, para pengelola SPPG semestinya sudah memahami petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.

Lanjut ia menegaskan, pembuangan limbah sembarangan melanggar juknis MBG serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Setiap SPPG juga diwajibkan memiliki IPAL, melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG bisa dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” bebernya.

Terkait sampah, ia menambahkan pengelola wajib melakukan pengurangan sejak dari sumber, memilah organik dan anorganik, menyimpan secara aman, serta menyalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.

DLH tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan

“Program makan bergizi bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menciptakan persoalan lingkungan baru. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban mutlak,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru