Kapolres Sumenep Sidak Toko Kembang Api, Larang Penjualan Petasan Berdaya Ledak Tinggi Saat Ramadan

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGECEK: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, bersama Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas, saat sidak toko kembang api di bulan Ramadan (Humas Polres Sumenep)

MENGECEK: Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, bersama Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas, saat sidak toko kembang api di bulan Ramadan (Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual kembang api selama bulan Ramadan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, bersama Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas.

Sidak dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat maraknya penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang kerap mengganggu warga saat menjalankan ibadah dan waktu istirahat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres mendatangi Toko Bintang Plastik II, satu-satunya toko di Kabupaten Sumenep yang memiliki izin resmi menjual kembang api.

AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  SPPG Saronggi Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Sumenep: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Program

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Keris saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang terkait bahaya yang ditimbulkan. Mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, Polres Sumenep sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan mercon serta benda-benda berbahaya lainnya.

“Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, penggunaan petasan juga mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memastikan toko yang memiliki izin benar-benar menjual barang sesuai dengan daftar dan jenis yang telah disetujui dalam perizinan dari produsen.

“Di Sumenep, toko yang memiliki izin hanya satu, yakni Toko Bintang Plastik II. Kami cek langsung apakah barang yang dijual sesuai dengan daftar yang diizinkan atau justru melebihi ketentuan,” jelasnya.

AKBP Anang menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang nekat menjual mercon atau petasan berdaya ledak tinggi secara ilegal.

Seluruh pedagang kembang api diminta berhati-hati dalam menjajakan dagangannya serta memastikan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Jajaran Polsek hingga Intelijen juga terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap peredaran kembang api dan mercon selama Ramadan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru