SPPG Saronggi Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Sumenep: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Program

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERBICARA: Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman (Foto Istimewa)

BERBICARA: Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.

Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman, menilai persoalan limbah bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi berpotensi menjadi masalah sistemik karena sejumlah SPPG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kondisi tersebut dinilai berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional dapur layanan gizi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, SPPG merupakan dapur layanan gizi skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah domestik berupa air cucian, sisa makanan, minyak, serta bahan organik. Jika limbah dibuang tanpa pengolahan, pencemaran lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Ia menegaskan, program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial. Kalau limbah dapur dibuang sembarangan, itu bukan pelayanan gizi, tetapi ancaman kesehatan bagi warga,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Sorotan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa air limbah dari kegiatan SPPG wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Ketentuan itu menekankan bahwa limbah dari aktivitas dapur harus melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke badan air atau saluran umum.

Kekhawatiran publik semakin menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi Yayasan Alif Batuputih yang diduga membuang limbah langsung ke selokan di depan rumah warga.

Air sisa aktivitas dapur disebut mengalir tanpa pengolahan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.

“Kalau benar limbah dialirkan ke selokan depan rumah warga, itu bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” ujarnya.

Ia menilai kasus Saronggi harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh operasional SPPG di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban teknis yang menentukan aman atau tidaknya operasional dapur layanan gizi.

“Kalau banyak SPPG beroperasi tanpa IPAL, ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan sistem pengawasan. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegasnya.

Abd. Rahman juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi mencemari air sumur warga, memicu pertumbuhan bakteri penyebab penyakit, menimbulkan bau menyengat, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tetapi mereka juga berhak atas udara bersih dan air yang tidak tercemar. Jangan sampai program negara justru menciptakan bencana lingkungan baru,” pungkasnya.

Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, penegakan aturan lingkungan secara tegas, serta transparansi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Menu MBG Diduga Berbau Dua Kali, SPPG Lebeng Timur Janji Perbaikan, Publik Tagih Bukti Nyata

Menurutnya, keberhasilan program pelayanan gizi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan agar manfaatnya tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi warga. (EM).

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026
Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton
P-APBD Sumenep Rp2,61 Triliun, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata
Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Pelabuhan dan Operasional DBS III Jadi Perhatian
Aset Daerah Jadi Perhatian DPRD Sumenep, Cagar Budaya Diminta Dapat Perlindungan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB