SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah strategis untuk menjaga kelestarian bahasa dan budaya daerah.
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Bahasa Madura resmi diberlakukan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang menjadi landasan pelaksanaan pembelajaran Bahasa Madura di seluruh lembaga pendidikan, baik negeri, swasta, maupun pendidikan nonformal yang sederajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojodo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya Madura di tengah derasnya arus globalisasi.
Menurutnya, Bahasa Madura tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi warisan budaya yang sarat nilai kehidupan dan karakter masyarakat yang harus terus diwariskan kepada generasi muda.
“Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman harus kita sambut, tetapi jangan sampai membuat generasi kita tercerabut dari identitasnya sendiri. Bahasa Madura bukan hanya alat komunikasi, melainkan warisan budaya, nilai-nilai kehidupan, dan karakter masyarakat yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menilai dunia pendidikan menjadi ruang paling efektif untuk memastikan proses pelestarian bahasa daerah berlangsung secara terencana dan berkelanjutan.
“Kalau kita ingin Bahasa Madura tetap hidup puluhan bahkan ratusan tahun ke depan, maka investasi terbaiknya adalah melalui dunia pendidikan. Anak-anak harus mengenal, memahami, mencintai, dan bangga menggunakan bahasa daerahnya sejak usia dini,” tegasnya.
Berdasarkan Perbup tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran mandiri dalam struktur kurikulum muatan lokal. Pembelajaran diberikan kepada siswa kelas I hingga VI SD dan kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi dua jam pelajaran setiap pekan.
Tak hanya masuk dalam kurikulum, Pemkab Sumenep juga mendorong terciptanya budaya berbahasa Madura di lingkungan sekolah melalui berbagai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Sebagai bentuk penguatan, setiap hari Selasa ditetapkan sebagai Hari Berbahasa Madura. Pada hari tersebut, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik didorong menggunakan Bahasa Madura dalam proses pembelajaran maupun komunikasi sehari-hari.
“Pelestarian bahasa tidak cukup hanya diajarkan lewat buku pelajaran. Bahasa harus digunakan, didengar, dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dari situlah rasa memiliki dan kebanggaan terhadap budaya sendiri akan tumbuh secara alami,” ungkapnya.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menghadirkan nuansa budaya Madura melalui pemutaran lagu-lagu daerah, pemasangan slogan berbahasa Madura, hingga penggunaan nama ruangan dan papan informasi dalam bahasa daerah sebagai bagian dari penguatan literasi budaya.
Bupati Fauzi berharap kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga eksistensi Bahasa Madura sekaligus membentuk generasi yang berkarakter, berbudaya, dan tetap bangga terhadap identitas daerahnya.
“Saya ingin anak-anak Sumenep tumbuh menjadi generasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa kehilangan jati dirinya sebagai orang Madura. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati bahasa, budaya, dan warisan leluhurnya. Melestarikan Bahasa Madura berarti menjaga masa depan peradaban Madura itu sendiri,” pungkasnya.
Dalam ketentuan Perbup itu juga disebutkan bahwa hasil pembelajaran Bahasa Madura akan menjadi bagian dari penilaian akademik peserta didik. Nilainya dicantumkan dalam rapor dan menjadi bagian dari dokumen kelulusan sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









