SUMENEP, Seputar Jatim – Sikap bungkam pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam di tengah mencuatnya dugaan sengketa gadai emas yang disebut merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, meski nomor yang dihubungi dalam kondisi aktif.
Respons yang nihil tersebut memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi serta itikad baik koperasi dalam menjelaskan persoalan yang tengah bergulir.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, melaporkan dugaan kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang dilakukannya.
Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta lebih, setelah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan pinjaman, justru dinyatakan palsu oleh pihak koperasi beberapa bulan kemudian.
“Sejak awal barang saya diterima dan diverifikasi, bahkan dijadikan dasar pencairan pinjaman. Tapi setelah berbulan-bulan, tiba-tiba dinyatakan tidak asli. Ini yang saya pertanyakan,” ucapnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, transaksi pertama dilakukan pada 1 Juni 2025 lalu dengan menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman Rp70 juta.
Kemudian pada 25 Juni 2025 lalu, ia kembali mengajukan pinjaman Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2025 lalu, Heri kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Total pinjaman yang diterima mencapai sekitar Rp215 juta.
“Semua proses berjalan normal. Barang diterima dan pinjaman dicairkan tanpa kendala,” katanya.
Namun, pada 7 Oktober 2025 lalu, Heri dihubungi pihak koperasi yang menyatakan sebagian emas yang dijaminkan diduga palsu.
“Kalau memang tidak asli, seharusnya disampaikan sejak awal saat verifikasi, bukan setelah transaksi berjalan lama,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Heri melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara telah memasuki tahap akhir penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, menyebut prosesnya tinggal menunggu satu saksi tambahan sebelum dilanjutkan ke gelar perkara.
“Perkara ini sudah di tahap akhir penyelidikan. Setelah satu saksi diperiksa, akan kami ajukan ke gelar perkara,” ujarnya.
Menurutnya, gelar perkara menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau masih memerlukan pendalaman.
“Kami mengedepankan kehati-hatian agar seluruh unsur terpenuhi secara formil dan materiil, sehingga proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sikap tertutup pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam justru memperkuat sorotan publik.
Minimnya klarifikasi dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi sekaligus memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan informasi. Namun, pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, belum memberikan tanggapan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









